Datangi KPU Bali, Puluhan Warga Kecewa Tak Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

0
147

 

Balinetizen.com, Denpasar

Sejumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menghadapi kendala saat mencoba menggunakan hak pilih mereka di TPS di Provinsi Bali pada Rabu, 14 Februari 2024.

Hal ini mengundang perhatian karena menyoroti masalah-masalah yang dihadapi oleh sebagian warga dalam menggunakan hak suara mereka.

Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah terkait jam kerja. Seorang pemilih bernama Viktor Elmas, pria berKTP Denpasar mengaku terhalang oleh jadwal kerja sehingga tidak bisa mencoblos pada waktu yang ditentukan.

Dia berharap agar KPU dapat mengatur hal ini lebih baik, terutama untuk pekerja swasta yang tidak memiliki hari libur. Dia juga menyarankan agar KTP elektronik dapat menjadi satu-satunya syarat untuk menyalurkan hak suara.

Di sisi lain, ada juga pemilih yang ditolak di TPS karena menggunakan KTP dari luar Bali. Yanti, yang berasal dari Jakarta, mengalami hal ini ketika mencoba mencoblos di salah satu TPS di Desa Adat Intaran, Sanur.

Meskipun diberitahu oleh pemilik kos bahwa KTP elektronik dapat digunakan, ternyata aturan di TPS tetap membatasi penggunaan KTP dari luar Bali.

Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menanggapi insiden tersebut dengan menyebut bahwa KPU telah melakukan sosialisasi yang masif terkait penggunaan KTP untuk hak pilih. Dia menjelaskan bahwa warga yang tidak terdaftar dalam DPT masih dapat menggunakan hak pilih mereka dengan menggunakan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili.

Dengan demikian, masalah ini menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan persyaratan pemilihan serta perluasan upaya sosialisasi dari pihak berwenang, terutama dalam mengatasi kendala-kendala praktis yang dihadapi oleh pemilih.(Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Siap Sukseskan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here