Siap Laksanakan Tahapan Coklit, KPU Badung Lantik 1509 Pantarlih

0
158
KPU Badung Lantik 1509 Pantarlih, Selasa (25/6).

Balinetizen.com, Mangupura-

Memasuki Tahapan Pencocokan dan Penelitian untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang kemudian disebut dengan Pantarlih. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan. Adapun Tugas dan Kewajiban Pantarlih yaitu, a. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan Penyusunan daftar Pemilih dan Pemutakhiran data Pemilih; b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; d. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan Peraturan perundangundangan. Dan Pantarlih wajib melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan b. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Proses pembentukan Pantarlih untuk Pilkada 2024 dilaksanakan mulai dari tanggal 13 – 19 Juni 2024 yaitu tahap Pengumuman dan Penerimaan Pendaftaran Pantarlih, kemudian pada tanggal 13 – 19 Juni 2024 merupakan tahap Penelitian Administrasi Calon Pantarlih, dilanjutkan pada tanggal 21 – 23 Juni 2024 memasuki tahapan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih, dan pada tanggal 23 Juni 2024 PPS se-Kabupaten Badung secara serentak melaksanakan Penetapan Hasil Seleksi Calon Pantarlih dan keesokan harinya pada Tanggal 24 Juni 2024 langsung dilaksanakan Pelantikan Pantarlih.

Pelantikan Pantarlih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak di 62 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Badung pada hari Senin, 24 Juni tahun 2024. Jumlah Pantarlih se-Kabupaten Badung yaitu 1.509 yang tersebar di 759 TPS. Adapun Susunan Acara dalam Pelantikan Pantarlih ini dimulai dari Pembukaan, Doa, Pengambilan Sumpah/Janji, Penandatanganan BA Sumpah/Janji, Pembacaan Pakta Integritas, Penandatanganan Pakta Integritas, Sambutan Ketua KPU Kabupaten Badung dan Penutup. Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Badung yang dibacakan oleh masing-masing Ketua PPS, Ketua KPU Kabupaten Menyampaikan “saya mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang baru dilantikpetugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) merupakan perpanjangan tangan panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota secara berjenjang hingga komisi pemilihan umum republik indonesia sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang secara hirarki wajib berada dalam satu garis komando tegak lurus. Petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mempunyai peranan yang sangat strategis dalam fungsinya sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan seluruh tahapan pencocokan dan penelitian, pantarlih harus mampu menyikapi dengan arif dan tegas segala kewajiban yang dibebankan pantarlih. Dalam menjalankan tugas, pantarlih dituntut bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil, loyalitas dan senantiasa menjaga netralitas. Mengingat netralitas penyelenggara pemilihan merupakan modal yang sangat penting dan berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi. Pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih kali ini menjadi demikian penting dan strategis terutama dalam penyiapan seluruh personil yang akan terlibat dalam penyelenggaraan agenda pilkada serentak tahun 2024. Kita meyakini, pilkada bisa berjalan demokratis jika semua petugas dan elemen yang terlibat di dalamnya melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya dengan baik, serta berkoordinasi dan bekerjasama secara harmonis. Untuk itu, mari kita kembangkan integritas, sinergitas dan soliditas yang saling mendukung, serta dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sehubungan berpacunya kita dengan waktu, kami berharap kepada bapak-ibu petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang baru dilantik untuksecepatnyaberkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah kerjanya masing-masing, sehingga nanti secara cepat sudah mampu melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian”. Ketua KPU Kabupaten Badung berharap semoga seluruh penyelenggara mampu mengemban amanah ini dan mampu mewujudkan pemilu yang sukses, jujur ,adil dan damai.

Baca Juga :  Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri, Kapolri: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Usai dilantik, Pantarlih kemudian diberikan bimbingan teknis mengenai tata cara coklit, agar Pantarlih semakin siap dalam melaksanakan tugasnya.

Sumber : Humas KPU Badung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here