Balinetizen.com, JembranaÂ
Masa jabatan Kepala Lingkungan (Kaling) yang ada pada saat ini hingga berusia 60 tahun. Pemilihan kaling dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dan musyawarah pemilihan.
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, Sadikin mengatakan, masa jabatan kepala lingkungan (Kaling) hingga berusia 60 tahun tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Perbup tersebut, kata dia ditandatangani oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba pertanggal 28 Mei 2024. Dan di launching bulan 11 Juni di Lingkungan Awen Mertasari, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara dalam rangka perayaan HUT ke-4 Paguyuban Kepala Lingkungan.
Di Jembrana menurutnya terdapat 43 wilayah lingkungan yang tersebar di 10 kelurahan. Diantaranya Kelurahan Gilimanuk di Kecamatan Melaya, Kelurahan Tegalcangkring di Kecamatan Mendoyo. Kemudian di Kecamatan Jembrana yaitu Kelurahan Dauhwaru, Kelurahan Sangkaragung, Kelurahan Loloan Timur dan Kelurahan Pendem.
Selanjutnya Kelurahan Loloan Barat, Kelurahan Lelateng, Kelurahan Banjar Tengah dan Kelurahan Baler Bale Agung di Kecamatan Negara. “Dengan Perbup itu masa jabatan kaling sama dengan masa jabatan kadus (kepala dusun) atau kelian banjar di desa, berusia sampai 60 tahun,” terang Sadikin, Jumat (28/6/2024).
Pemilihan kepala lingkungan (kaling), menurutnya diawali dengan pembentukan panitia oleh pihak kelurahan (lurah). Sementara proses pemilihan dilakukan dengan musyawarah mufakat atau musyawarah pemilihan.”Usia calon minimal 21 tahun, maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran,” imbuhnya.
Sadikin menambahkan, kepala lingkungan dapat diberhentikan tetap atau sementara jika terbukti melanggar larangan yang telah ditetapkan dalam Perbup. “Nanti yang mengusulkan lurah ke camat. Karena SK-nya dikeluarkan camat,” tandasnya. (Komang Tole)

