Kisah Anak WNA Ukraina yang Viral di Bali, Overstay dan Tanpa Alas Kaki

0
149

Balinetizen.com, Denpasar

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan seorang bocah warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang viral lantaran kerap berjalan sendiri tanpa alas kaki dan membawa tajam sehingga cukup membahayakan keselamatan si anak dan juga mengganggu ketertiban umum.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra. Dia menjelaskan, pasca viral di media sosial pihaknya langsung mengamankan anak yang diketahui berinisial BS (7) dan ibunya SB di kawasan Gianyar pada Kamis 1 Agustus 2024.

“Awalnya kami berikan surat panggilan ke ibu dan anak itu untuk hadir ke kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan, namun tidak mau datang akhirnya kami jemput, ” Ungkap Ridha di Denpasar Jumat 2 Agustus 2024.

Ridha menjelaskan, bahwa Ibu dan anak tersebut setelah diperiksa dokumen keimigrasiannya ternyata izin tinggalnya sudah habis masa berlakunya (overstay).

Pihaknya mengaku dalam mengamankan sang anak tersebut secara humanis dengan bekerjasama dengan polres Gianyar untuk penanganannya.

Terungkap SB dan anaknya masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 21 Desember 2023 berakhir 19 Januari 2024 dengan Visa on Arrival (VOA).

“Jadi over stay 191 hari, ” Kata Ridha. Ridha menjelaskan bahwa sang ibu sudah bercerai dengan suaminya yang merupakan WNA Norwegia.

Pihaknya mengaku sudah menghubungi kedutaan untuk memfasilitasi proses deportasi.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

Baca Juga :  TNI Buka Layanan Kesehatan Gratis di Papua

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here