Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Denpasar: Keluarga Tersangka Jadi Faktor Pemicu

0
215

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di Jl. Pulau Seram, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Proses rekonstruksi dilakukan secara tertutup, tanpa kehadiran media, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi publik.

Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Denpasar Barat ini melibatkan penyidik, tim Inafis Polresta Denpasar, dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebanyak 33 adegan diperagakan, menggambarkan secara rinci kronologi kejadian tragis tersebut.

Kasus ini bermula dari pertengkaran antara tersangka utama, Fiktorius Fikir (F), dengan istrinya, M, di sebuah bedeng proyek villa di Jimbaran pada malam kejadian, Rabu, 11 Desember 2024. Pertengkaran berlanjut dengan F memukul M. Merasa terancam, M menghubungi kakaknya untuk dijemput dan dibawa ke kost di Jl. Pulau Seram, Denpasar.

Tak lama setelah M tiba di kost, F bersama sembilan rekannya mendatangi lokasi tersebut. Mereka kemudian melakukan pengeroyokan terhadap dua korban, RLR (33) dan DJR (26), yang sedang berada di tempat. Pengeroyokan dilakukan dengan cara memukul, menendang, dan menusuk korban menggunakan senjata tajam.

Akibat aksi brutal tersebut, RLR meninggal di tempat dengan luka parah, sementara DJR mengalami cedera serius dan masih menjalani perawatan medis. Para pelaku melarikan diri usai membuang senjata tajam yang digunakan dalam serangan tersebut.

Motif kejadian diduga dipicu oleh permasalahan keluarga antara F dan istrinya, M. Tersangka bersama rekan-rekannya melampiaskan kemarahan terhadap korban yang berada di lokasi kejadian.

Hingga kini, enam pelaku telah diamankan, yaitu F, P, T, I, H, dan T. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat. Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat, atau Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian.

Baca Juga :  Ipda Erwin Yudha Wildani Akhirnya Wafat

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Denpasar. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Pihak kepolisian terus berupaya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

“Modus operandi para pelaku adalah pengeroyokan secara brutal menggunakan senjata tajam. Kami memastikan seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak setiap individu dalam masyarakat.

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here