Curi Uang Puluhan Juta, Polres Jembrana Amankan Pemilik Salon

0
301

 

Balinetizen.com, Jembrana 

Polres Jembrana mengamankan seorang pemilik salon A di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo. Ni NN (64) dari Desa Penyaringan diduga melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp.60 juta.

Selain pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp.60 juta, sebuah kantong plastik warna putih, sepeda motor Honda Scoopy DK-2422-ZZ serta STNK dan BPKB mobil Toyota Rush DK-1831-WK.

“Tersangka diamankan saat berada di salonnya di Jalan Denpasar-Gilimanuk di Desa Penyaringan pada hari Sabtu, 1 Maret 2025 sekitar pukul 11.30,” terang Kapolres Jembrana Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (5/3/2025).

Menurut Kapolres, kejadian bermula pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 10.00 Wita,, korban yang asal Pulukan, Kecamatan Pekutatan membawa uang Rp.60 juta. Uang tersebut ia masukan ke dalam kantong plastik warna putih dan kemudian disimpan dibawah jok depan sebelah kiri mobil Toyota Rush DK-1831-WK, miliknya.

Dengan mengendarai mobil Toyota Rush, korban kemudian menjemput temannya berinisial Ni Ketut P dengan maksud untuk menemaninya membeli kain disebuah toko di Kota Negara.

Setelah membeli kain dan mengantar temannya pulang, korban sekitar pukul 16.00 kemudian singgah di salon A milik tersangka. Saat perawatan, korban meminta tersangka mencuci pakaian yang baru dibeli korban. Karena memang sudah kenal, korban kemudian memberikan remote (kunci) mobil kepada tersangka.

“Ketika kembali dari mobil, tersangka meminta supaya pakaian yang baru dibeli dicuci di rumah korban sendiri,” ujar Kapolres.

Korban pulang sekitar pukul 16.30 dan tiba di rumah sekitar pukul 17.00 dan ketika hendak mengambil kantong plastik berisi uang, terbyata uangnya sudah hilang. “Korban menyadari uangnya hilang setelah tiba di rumah. Korban kemudian melapor ke Polres Jembrana,” terangnya.

Baca Juga :  Desa Adat Banjarsayan Laksanakan Karya Atma Wedana Bupati Dukung Dana Upakara 700 Juta

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Ni NN sebagai terduga pelaku.

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Tersangka, kata Kapolres, mengambil uang korban dan menyembunyikannya di tong sampah. Setelah korban pergi, tersangka Ni NN kemudian mengambil kembali uang tersebut dan menyimpannya di rumahnya.

“Modusnya tersangka ingin memiliki uang Rp.60 juta tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama di kendaraan pribadi. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.(Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here