Balinetizen.com, Denpasar
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, IWS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung, Rabu 30 April 2025. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/N 1.12/Fd.1/04/2025 tertanggal 28 April 2025.
IWS diduga kuat melakukan penyimpangan pengelolaan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) selama tahun 2020 hingga 2022. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,17 miliar.
Modus yang digunakan antara lain dengan menunjuk langsung anggota komite sekolah tanpa melalui musyawarah resmi, menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sepihak, serta menetapkan besaran SPP tanpa persetujuan wali murid atau komite.
Dana PIP yang seharusnya diterima langsung oleh siswa, justru dicairkan secara kolektif menggunakan surat kuasa yang dihimpun oleh tersangka, lalu dialihkan untuk pembayaran SPP tanpa melalui forum resmi.
“Bahwa tersangka IWS tidak pernah mengadakan rapat komite untuk membahas tentang pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang telah tersangka IWS kelola sendiri dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B. Hamka di Denpasar Rabu (30/4/2025).
Tak hanya itu, dana sisa bantuan pusat diduga digunakan untuk merenovasi ruang kepala sekolah serta membangun pos jaga di luar area sekolah, tanpa proses perencanaan dan administrasi yang sesuai aturan.
“Bahwa pembayaran atas pekerjaaan tersebut dibayarkan langsung ke rekening tukang tanpa didukung SPJ yang diberikan oleh tukang tersebut,” imbuhnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali mencatat kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp1.174.149.923,81. Dana komite juga digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan, padahal seharusnya itu dibiayai dari Dana BOS.
“Pada bulan Juli 2021 tersangka IWS meminta dana tersebut kepada Bendahara Komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan namun faktanya gaji/honor guru dan tenaga kependidikan menggunakan Dana BOS,” jelasnya.
Parahnya, IWS juga memerintahkan penahanan ijazah sebanyak 293 siswa hanya karena belum melunasi SPP. Padahal, tindakan ini melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka IWS ditahan selama 20 hari ke depan hingga 19 Mei 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Saat ini, tersangka masih menjabat sebagai kepala sekolah aktif.
IWS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Atau: Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kejaksaan juga mengagendakan pembacaan Surat Tuntutan terhadap terdakwa I.K.S dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada 8 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Denpasar.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

