Balinetizen.com, Denpasar
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus jambret yang terjadi di Jalan Indrajaya, Gang Pahit No. 42, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Pelaku yang diketahui berinisial I WEJ (33), seorang satpam asal Sebatu, Br. Tegal Lalang, Gianyar, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi penjambretan kalung emas milik seorang wanita.
Kejadian terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. Korban, Ni Wayan Sukarini (42), saat itu baru pulang dari warung dan hendak memasuki rumahnya. Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal memepet korban dan langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban, lalu kabur dari lokasi.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa 6 Mei 2025.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Utara, IPTU Kadek Astawa Bagia, S.H, menambahkan dari hasil Penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku juga diduga melakukan aksi serupa di wilayah Bangli.
“Bersama tim dari Polres Bangli, pelaku akhirnya berhasil kita amankan beserta sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain: 1 baju kaos warna kuning, 1 sweater, 1 helm dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penjambretan di Denpasar Utara dan Bangli” jelas Kanit.
Kalung hasil curian kemudian dijual melalui media sosial dan transaksi dilakukan secara COD (Cash On Delivery) di Lapangan Puputan Badung.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.
Modus dan motif pelaku, terangnya mengincar korban yang lengah, memepet menggunakan sepeda motor, lalu merampas perhiasan secara paksa.
“Motif pelaku adalah faktor ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari” jelas Kasi Humas.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bangli dan akan menjalani proses hukum lanjutan di Polsek Denpasar Utara.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

