Balinetizen.com, Denpasar
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan dua pria pelaku perampasan dan penganiayaan di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, pada Rabu (7/5/2025). Kedua pelaku diketahui mengaku sebagai anggota Buser polisi saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/219/SPKT/Polda Bali, tertanggal 8 April 2025, korban atas nama MAN, warga Pemogan, menjadi sasaran aksi kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial SWU dan AS. TKP kejadian berada di Jalan Pulau Galang 4X, tepatnya di depan Warung Aman Datu, Pemogan.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, P.A., S.I.K., S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada 7 April 2025. Dalam kronologinya, tersangka SWU diminta oleh AS melalui telepon untuk merampas HP milik MAN, dengan dalih korban adalah pembeli tembakau sintetis jenis gorilla yang dianggap âruwetâ dan memiliki utang.
AS mengirimkan foto korban kepada SWU. Setelah melakukan pengintaian dari jarak sekitar 10 meter, SWU menghadang korban yang datang ke lokasi untuk mengambil pesanan. Saat itu, SWU langsung bertanya, âMau ngapain? Kamu mau ambil tempelan ya?â dan mengaku sebagai Buser polisi.
Korban yang saat itu datang bersama pamannya, MRA, kemudian diperiksa HP-nya oleh pelaku. Setelah itu, keduanya diborgol dan korban MAN dipukul bolak-balik di depan Warung Aman Datu.
“Pelaku juga sempat meminta uang Rp5 juta sebagai âtebusanâ agar korban bisa pulang,â ungkap Wadir di Polda Bali, Rabu (7/5/2025).
Nomor HP diberikan oleh pelaku kepada MRA sebelum membuka borgol dan menyuruh mereka pulang.
HP korban kemudian diserahkan oleh SWU kepada AS di kosan wilayah Gelogor Carik. AS berjanji akan memberikan uang kepada SWU setelah HP berhasil dijual. Beberapa hari kemudian, MRA menghubungi SWU untuk menebus HP, namun SWU mengalihkan komunikasi kepada AS dan mengganti nomor HP-nya.
Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, tim berhasil menangkap AS di kosannya di Gelogor Carik. Saat diinterogasi, AS mengakui menyuruh SWU merampas HP korban.
Tak lama kemudian, SWU juga ditangkap di tempat yang sama. Dalam pemeriksaan, SWU mengakui semua perbuatannya, termasuk kekerasan fisik terhadap korban dan pengakuan palsu sebagai anggota polisi.
Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, 1 buah rompi hitam dengan lambang Jana Dharma Prabangkara, 1 buah borgol beserta kuncinya, 1 unit handphone Oppo F11 dan 16 klip sabu.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

