Diduga Curi Daging Sejak 2023 di Hotel Mewah Pecatu, Pria Asal Buleleng Ditangkap Polisi

0
284

 

 

Balinetizen.com, Badung

Aksi pencurian daging sapi yang terjadi di salah satu hotel mewah berinisial BH di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial PADS (32), asal Kelurahan Anturan, Kecamatan Buleleng, diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan di tempat kosnya di kawasan Denpasar Selatan.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 09.04 Wita di area dapur BH. Pihak manajemen hotel menemukan adanya kehilangan daging sapi seberat 25 kilogram setelah melakukan pengecekan inventaris. Atas temuan tersebut, pihak manajemen langsung melapor ke atasan dan melakukan pengecekan CCTV, sebelum akhirnya membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan.

Laporan awal dibuat dengan Nomor: Reg. Dumas / 174 /IV/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 4 April 2025. Setelah dilakukan pengembangan, laporan ditingkatkan menjadi laporan polisi dengan Nomor: Lp / B / 80 / V / 2025 /SPKT. UNIT RESKRIM POLSEK KUTSEL/ POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 9 Mei 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penyisiran dan pemeriksaan rekaman CCTV. Pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di kosannya di Jalan Ceningan Sari No. 53 E, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri daging sapi tersebut seorang diri. Modus yang digunakan yakni dengan berpura-pura mengambil laundry, lalu masuk ke area frozen dapur dan mengambil daging. Daging hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam karung dan diletakkan di pijakan kaki motor Honda Scoopy miliknya.

“Pelaku mengaku menjual hasil curiannya dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Apresiasi Film "Tatu" Garapan Puja Astawa

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 3812 AAH dan daging sapi seberat 25 kilogram. Pihak manajemen BH sendiri mengaku mengalami kerugian senilai Rp 25 juta atas kejadian tersebut.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya, mengingat berdasarkan keterangan pelapor, kehilangan serupa sudah terjadi sejak tahun 2023.

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here