Atasi PMI Ilegal dan TPPO, Indonesia-Kamboja Sepakati Langkah Bersama di Bali

0
217

Balinetizen.com, Badung 

Pemerintah Indonesia tengah menghadapi tantangan serius dalam melindungi warga negaranya dari jerat migrasi nonprosedural yang berujung pada eksploitasi dalam jaringan kejahatan transnasional seperti judi online dan penipuan daring (scamming).

Fakta mencengangkan terungkap: sebanyak 5.000 calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ditunda keberangkatannya, dan 303 permohonan paspor resmi ditangguhkan oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia sejak awal tahun 2025.

Situasi ini menjadi sorotan dalam Pertemuan Bilateral Kedua antara Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan Imigrasi Kerajaan Kamboja yang digelar di Bali, Senin (19/5). Pertemuan strategis ini menjadi langkah konkrit untuk memperkuat kerja sama dalam menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta memperkuat sistem keimigrasian antara kedua negara.

“Sebagai upaya memerangi TPPO, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara, juga mengintensifkan pertukaran informasi keimigrasian serta sharing best practice penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam pertemuan tersebut, di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (19/5/2025).

Fenomena meningkatnya jumlah WNI ke Kamboja dalam beberapa tahun terakhir ternyata dibarengi dengan maraknya pekerja migran ilegal yang terjebak dalam perusahaan-perusahaan ilegal di bidang judi online dan penipuan daring. Modus rekrutmen yang menyasar warga dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar kerap berujung pada eksploitasi tenaga dan pelanggaran hak asasi.

Melihat urgensi ini, Indonesia dan Kamboja menandatangani Letter of Intent (LoI) sebagai wujud komitmen bersama dalam memerangi migrasi ilegal. LoI ini mencakup kerjasama pertukaran informasi, bantuan teknis, serta pengembangan kapasitas SDM imigrasi. Salah satu langkah konkret yang dibahas adalah penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja untuk memperkuat koordinasi langsung di lapangan.

Langkah-langkah strategis juga telah diambil dari dalam negeri. Imigrasi aktif melakukan pencegahan di titik awal keberangkatan. Dari Januari hingga April 2025, petugas imigrasi di bandara dan pelabuhan telah menggagalkan keberangkatan 5.000 calon PMI nonprosedural. Selain itu, 303 permohonan paspor ditolak atau ditunda sebagai bentuk penyaringan terhadap indikasi migrasi ilegal.

Baca Juga :  Taiwan Akan Menghadapi Topan Setelah Gempa Bumi

“Kami juga membantu membangun kesadaran untuk waspada dalam merespon tawaran bekerja di luar negeri, terutama jika mereka diminta memberi keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, ada 185 desa binaan yang kami miliki,” ungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat membuka Bilateral Meeting antara kedua negara.

Program Desa Binaan Imigrasi menjadi senjata edukatif yang menyasar akar permasalahan. Edukasi diberikan langsung ke desa-desa yang dikenal sebagai kantong besar calon pekerja migran. Tujuannya jelas: memastikan masyarakat memahami pentingnya prosedur legal dan risiko besar dari iming-iming kerja ilegal.

Pemerintah Indonesia juga telah menegaskan komitmennya dengan memasukkan klausul tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ini menjadi dasar hukum untuk menindak pelaku maupun pihak yang memfasilitasi penyelundupan manusia.

“Pertemuan ini menjadi platform penting untuk memperdalam pemahaman bersama, berbagi pengalaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian yang menjadi kepentingan kedua negara. Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dan memerangi kejahatan transnasional,” tutup Agus.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here