Gara-Gara Saling Pandang, Mahasiswa Jadi Korban Pengeroyokan di Denpasar

0
159

Balinetizen.com, Denpasar

Kasus pengeroyokan kembali terjadi di wilayah Kota Denpasar. Seorang mahasiswa menjadi korban aksi brutal tiga pemuda setelah terlibat cekcok hanya karena masalah sepele, yakni saling pandang. Peristiwa ini terjadi di pinggir Jalan Imam Bonjol, Gang Kerta Pura 1 No. 1, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA.

Korban berinisial KAAK, kelahiran Bantang Banua, 2 September 2004, mengalami pemukulan, tendangan, bahkan gigitan yang dilakukan oleh tiga pelaku berinisial IPHW, GAJ, dan PED. Ketiganya merupakan warga sekitar TKP dan berprofesi sebagai pekerja swasta.

Menurut keterangan polisi, motif dari tindak pidana kekerasan ini terbilang sepele, yakni karena para pelaku merasa tidak terima akibat saling pandang dengan korban. Cekcok antara korban dan salah satu pelaku berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Modusnya, setelah terjadi adu mulut, para pelaku langsung melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban. Korban dipukul, ditendang, bahkan dilempar menggunakan papan nasi jinggo.

Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan ini berinisial IPHW (25), dilaporkan pelaku memulai perselisihan dan memukul korban ke arah wajah serta menendang perut korban sekali.

Kemudian GAJ (21), pelaku melempar papan nasi jinggo ke arah kepala korban dan memukul korban sebanyak dua kali dan PED (22), pelaku diketahui menendang kepala korban empat kali dan memukul dengan tangan kosong sebanyak empat kali.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., langsung bergerak cepat. Pada pukul 02.00 WITA, tim melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku di rumah mereka di Jalan Imam Bonjol Gang Kerta Pura 1, Denpasar Barat.

Baca Juga :  Maju Mundurnya Hak Angket, Indikasi Memudarnya Komitmen Kenegaraan Kelompok Elite Politik

“Para pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa (27/5/2025).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Denpasar Barat guna pendalaman lebih lanjut.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here