Kasus Raja Ampat, Kegagalan dari UU Cipta Kerja yang Pro Investor, Abai terhadap Lingkungan, Resentralisasi yang Kebablasan

0
247

 

Balinetizen.com, Jakarta

Undang undang (UU) Cipta Kerja tahun 2020, yang kontroversial, ditolak oleh komunitas buruh, pembahasannya yang tidak transparan, memberikan “karpet merah” ke Investor. Tetapi faktanya UU ini telah gagal menarik Investor perusahaan AS yang keluar dari China masuk ke Indonesia, tetapi menanamkan modalnya di Vietnam.

Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi pembangunan Minggu 8 Juni 2025.

Dikatakan, UU Cipta Kerja ternyata tidak memperbaiki iklim investasi, Investor baru tidak masuk, Investor yang ada malah mau hengkang dari Indonesia dalam kasus Sanken, dan LG yang membatalkan investasi proyek rantai pasok baterai listrik.

Ini penyebabnya menurut Jro Gde Sudibya karena terjadi resentralisasi perizinan yang kebablasan, terjadi kemunduran dalam kebijakan otonomi daerah.

“Pemda setempat, ironinya tidak tahu proyek di daerahnya, karena kewenangan diambil pemerintah pusat. Akibatnya Pemda setempat, setengah hati dengan proyek, dan lepas tangan terhadap dampak negatif proyek,” kata Jro Gde Sudibya.

Menurutnya, terjadi anomali dalam kebijakan administrasi pembangunan, yang akan melahirkan “bom waktu” sosial dalam kasus Raja Ampat, dan banyak proyek sentralistik lainnya di banyak daerah.

“Pengaturan Amdal diperlonggar dalam UU ini, memberikan peluang tinggi terhadap penyimpangan lingkungan, yang berdampak destruktif bagi lingkungan dan masa depannya,” kata Jro Gde Sudibya.

Dikatakan, Pemerintahan Presiden Prabowo semestinya memberikan prioritas tinggi terhadap revisi UU Cipta Kerja 2020 yang liberal kapitalistik, menata ulang kebijakan desentralisasi, kalau tidak, ide dan idealisme tentang pemikiran sosialistik dan sosialisme, banyak mengalami hambatan dan terancam gagal.

Hal yang sama dialami Bali. Dikatakan , Bali mengalaminya, menyebut salah satu, proyek pembangunan properti di Desa Mas, Ubud, diberitakan di medsos, Kepala Desa Mas dan Pemda Gianyar tidak mengetahui dan mengerti keberadaan dari proyek tersebut, karena semua diputuskan di Jakarta.

Baca Juga :  Sambut Bulan Bhakti Gotong Royong, Sekda Alit Wiradana Buka Lomba Rindik di Desa Padang Sambian Kelod

“Proyek model “beginian”akan menjadi “api dalam sekam” dalam waktu dekat,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi pembangunan.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here