Bawa Kokain Saat Razia, WNA Australia Terancam 20 Tahun Penjara

0
277

 

 

Balinetizen.com, Badung

Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial NPJ (32), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis kokain dan MDMA saat razia lalu lintas di Simpang Tiying Tutul, Jalan Raya Pererenan, Kecamatan Mengwi, pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WITA.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.opsla, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan patroli hunting oleh jajaran Satuan Lalu Lintas dan Satuan Narkoba. Petugas mencurigai pelaku karena tidak menggunakan helm, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua klip bening berisi serbuk putih di saku celana.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku terlihat gugup. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti yang setelah uji sementara diduga narkotika jenis kokain seberat 0,85 gram dan MDMA seberat 0,53 gram,” ungkap Kapolres AKBP Arif Batubara yang saat itu didampingi Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, SH dan Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH., MH, Sabtu (14/6/2025).

Dari hasil interogasi, NPJ mengaku mendapatkan narkoba tersebut saat menghadiri sebuah pesta dan menggunakannya sendiri di vila tempat ia tinggal di kawasan Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Kini, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, termasuk yang dilakukan oleh WNA.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Badung, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

Baca Juga :  Planet Gadget Bali Serukan Aksi Damai, Bagikan Sembako Kepada 240 Mitra Ojol

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here