Satpol PP Buleleng Sidak Dan Hentikan Sementara TPA Di Desa Pangkungparuk

0
231

 

Balinetizen.com, Buleleng

Menanggapi laporan perwakilan warga Desa Pangkungparuk dan Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dengan sigap menyidak dan melayangkan surat panggilan atas nama I Wayan Sudiarjana atas keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) secara ilegal di lahannya. Lantaran dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi TPA.

Satpol-PP Buleleng bersama DLH mengadakan sidak lokasi yang dipimpin Kasatpol-PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP M.M pada tanggal 25 Juni 2025, mendapatkan fakta dilapangan masih adanya kegiatan pembuangan sampah secara Open Dumping, serta yang bersangkutan sudah menerima SP-3 sehingga perlu diambil upaya hukum yg lebih tegas yaitu berupa penghentian sementara kegiatan dan tipiring. Dan diputuskan dilakukan penghentian sementara.

“Kami bersama tim sebanyak 16 orang didukunh oleh Dinas Lingkungan Hidup serta aparat desa langsung memberikan surat pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring saat sidak dilokasi, surat sudah diterima oleh anak terlapor sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, Senin 30 Juni mendatang,” jelas Plt. Kabid Tramtib Made Agus Sastrawan, seijin Kasatpol-PP Buleleng, pada Kamis, (26/6/2025).

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan SP 1, SP 2 dan SP 3, namun yang bersangkutan tetap melaksanakan aktivitas sehingga warga sekitar lokasi merasa terganggu kenyamanannya, bahkan sampai mengalami ISPA.

“Keberadaan TPA ltersebut tentu melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, sehingga bersama tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan,” jelasnya.

Dalam laporan warga yang diterima, lokasi TPA berada di Dusun Laba Langga, utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Ketika angin, sampah beterbangan dan pembakaran sampah sangat menggangu pernapasan warga dan saat persembahyangan krama di Pura Dalem tersebut tercium bau busuk hasil pembakaran sampah.

Baca Juga :  Mantapkan Komitmen Wujudkan Buleleng, Kabupaten Layak Anak

Untuk itu, tim akan melakukan pemasangan garis Pol PP, pemasangan banner penghentian sementara TPA Pangkungparuk saat pemberkasan tipiring Senin mendatang. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here