WN Rusia Aleksandr Vladimirovich Zverev Diekstradisi dari Bali ke Rusia, Ini Kronologinya

0
187

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kejaksaan Tinggi Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melaksanakan proses pengamanan terhadap pemohon ekstradisi asal Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev, pada Kamis malam, 10 Juli 2025.

Proses ekstradisi ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari otoritas Federasi Rusia, menyusul dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Zverev di wilayah hukum negara asalnya. Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Sugianto telah mengabulkan permintaan ekstradisi tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2025.

Aleksandr Vladimirovich Zverev tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WITA. Kedatangannya didampingi oleh tim dari Kejaksaan Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi), serta tiga orang perwakilan dari Pemerintah Rusia.

Dari pihak Indonesia, proses penerimaan Zverev dilakukan oleh Asisten Intelijen Kejati Bali, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar dan Badung, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Imigrasi Kanwil Bali, dan Kapolres Bandara.

Setelah melalui pemeriksaan administrasi di VIP 2 Bandara Ngurah Rai, sekitar pukul 23.15 WITA, Zverev dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang berlokasi di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Pengawalan ketat dilakukan oleh personel dari Kejaksaan, Kepolisian (termasuk tim Gegana Brimob), dan Imigrasi.

Pada Jumat pagi, 11 Juli 2025 pukul 09.30 WITA, proses ekstradisi dilanjutkan dengan pengawalan ketat menuju pesawat Aeroflot di Bandara Ngurah Rai. Zverev diterbangkan ke Rusia dengan didampingi oleh Asintel Kejati Bali, Tim Kejaksaan Agung, Tim Imigrasi, serta Kapolres Bandara.

Pemerintah Indonesia menyetujui permohonan ekstradisi karena Aleksandr Vladimirovich Zverev merupakan warga negara Rusia dan tindak pidana yang dilakukannya terjadi di wilayah hukum Federasi Rusia. Tidak ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Zverev di wilayah Indonesia, sehingga tidak ada kepentingan untuk menuntutnya secara hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Pemprov Bali Pastikan Tidak Akan Pernah Ada Pemeriksaan Status Perkawinan saat check-in

Ekstradisi ini dilakukan sebagai bentuk kerja sama internasional dalam penegakan hukum serta komitmen Indonesia dalam mendukung proses peradilan lintas negara berdasarkan prinsip hukum internasional.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here