Imigrasi Singaraja Gelar Operasi Wira Waspada, Ciduk 3 WNA China, 1 WNA Prancis Dideportasi

0
211

 

Balinetizen.com, Buleleng

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, Kantor Imigrasi Singaraja menggelar Operasi Wira Waspada. Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra melalui pers rilis pada Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut dijelaskan operasi yang digelar selama beberapa hari ini, menyasar lokasi-lokasi
strategis yang dinilai rawan pelanggaran keimigrasian. Seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan.

Al hasil dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian.

Dari jumlah tersebut, 1 orang pria WNA asal Prancis berinisial TYA (43) dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam hal ini, yang bersangkutan terbukti melakukan pemasaran workshop melalui media sosial dan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop.

Sementara itu, untuk 3 orang pria lainnya berasal dari Negara China yang masing-masing berinisial ZZ (43), SB (24), dan LZ (23)
masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra juga menerangkan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi
warga negara asing yang datang secara legal. Namun kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional”, ucapnya menegaskan.

Selain bertujuan menindak pelanggaran, menurutnya operasi ini juga bersifat edukatif. Yangmana dalam beberapa kasus, petugas memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin tinggalnya dan masih bisa menyelesaikan secara administratif. Sedangkan untuk pelanggaran berat, seperti menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal tanpa dokumen sah, tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Buleleng Unggulkan 5 Sub-Sektor Ekraf Untuk Predikat Kabupaten Kreatif

Ditegaskan bahwa kedepannya kegiatan serupa akan terus digelar. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan kepastian bahwa keberadaan orang asing di Indonesia berada dalam pengawasan yang ketat dan profesional.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional,” tutup Plt. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra sembari menyebutkan bahwa operasi ini menjadi cerminan komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam menjaga kedaulatan, serta memastikan bahwa kehadiran orang asing di Indonesia tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here