DPRD Buleleng Dengan Eksekutif Mulai Membahas Bersama Perubahan APBD Buleleng TA 2025

0
232

 

Balinetizen.com, Buleleng

Dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, pada Senin (4/8/2025) Siang, pihak DPRD Buleleng dengan Eksekutif mulai membahas bersama Perubahan APBD Buleleng TA 2025. Hal ini dipastikan melalui penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Pelafon Anggaran Sementara (PPAS) atas perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md. Kom dengan dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Wakil Bupati, Gede Supriatna,SG, Sekda, Drs. Gede Suyasa,M.Pd, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Buleleng, serta tamu undangan lainnya.

Penandatangan KUA-PPAS Perubahan merupakan sebagai rangkaian awal atas pembahasan yang dilakukan antara DPRD dengan Pemkab Buleleng dalam menyusun APBD Perubahan TA. 2025, yang dilaksanakan antara Bupati Buleleng dan Pimpinan DPRD sesuai dengan amanat Permendagri No. 7 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dimana hal ini juga menunjukkan sinergi antara DPRD dengan Pemkab Buleleng sudah berjalan dengan baik sesuai dengan fungsinya. Sehingga kedepan diharapkan dapat membawa Buleleng ke arah yang lebih baik.

Laporan Badan Anggaran DPRD Buleleng dan Sambutan Bupati Buleleng disepakati antara lain Pendapatan daerah sebesar Rp. 2.559.475.387.466, mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.966.153.750 atau 0,12 persen dari rancangan sebelumnya sebesar Rp 2.556.509.233.716. dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Belanja daerah disepakati sebesar Rp. 2.748.482.381.047, sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.966.153.750 atau sebesar 0,11 persen dari rancangan sebelumnya sebesar Rp. 2.745.516.227.297,-.

Dengan perbandingan komponen antara pendapatan dan Belanja daerah PAD Perubahan KUA-PPAS pada Tahun 2025 disepakati mengalami defisit sebesar Rp. 189.006.993.581,- yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah.

Baca Juga :  Bupati Suwirta Kukuhkan Forum Anak Daerah Kabupaten Klungkung

Sementara itu pembiayaan daerah disepakati Rp. 189.006.993.581,- yang berarti tidak mengalami perubahan atau sama dengan rancangan sebelumnya.

Selain penandatanganan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025, pada rapat tersebut juga disampaikan penjelasan Bupati Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Beleanja Daerah Tahun 2025, yang kali ini disampaikan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, SH.

Ranperda ini sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut atas kesepakatan KUA-PPAS sementara pada APBD Tahun 2025, yang disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri No.15 tahun 2024 tentang pedoman penyususnan APBD tahun 2025, dengan pertimbangan berbagai kondisi yang mengharuskan dilaksanakan perubahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rancangan APBD perubahan tahun 2025, Pendapatan dirancang mengalami peningkatan sebesar 183,53 Milyar Rupiah lebih atau sebesar 7,72 persen dari APBD induk sebesar Rp 2,37 Trilyun lebih menjadi sebesar Rp 2,55 tryliun lebih yang terbagi dalam kelompok pendapatan seperti PAD, Pendapatan Transfer.

Belanja Daerah dirancangan mengalami peningkatan sebesar 208.09 Milyar Rupiah lebih atau sekitar 8,19 persen dari APBD induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2,54 Tryliun lebih menjadi sebesar Rp 2,74 Tryliun Lebih, yang terdiri dari belanja modal, belanja oprasional, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Dengan perbandingan tersebut, APBD Perubahan Tahun 2025 dirancang mengalami defisit sebesar Rp 189 Milyar lebih dan akan ditutupi dari pembiayaan daerah.

Selanjutnya ditempat yang sama, dari kedua agenda tersebut, DPRD Buleleng segera menindak lanjuti melalui penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2025.

Adapaun fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya pada hakekatnya menyatakan sepakat dan mendorong Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 untuk dilanjutkan pembahasan sesuai dengan tahapan pembahasan hingga segera dapat ditetapkan menjadi Perda dengan berbagai pertimbangan seperti yang disampaikan farksi Partai PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat-PKB. GS

Baca Juga :  Aksi Nyata Peradi, Lepas Tukik di Pantai Jimbaran untuk Lingkungan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here