Kapolres Buleleng Beberkan Penangkapan 23 Tersangka Narkoba, Laka Lantas Dan Kriminal Umum Kurun Waktu Sebulan

0
157

Balinetizen.com, Buleleng

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,SIK,MH didampingi Kasat Lalulintas, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Buleleng menyampaikan hasil pengungkapan kasus-kasus menonjol yang meresahkan masyarakat, baik itu kasus laka lantas, kejahatan kriminalitas yang ditangani oleh Satreskrim dan Satnarkoba di wilayah hukum Polres Buleleng.

“Berdasarkan hasil pengungkapan, terdapat 23 tersangka kriminalitas. Diantaranya kasus narkoba sebanyak 10 tersangka, 2 tersangka kasus lakalantas tabrak lari dan 11 tersangka kriminalitas umum yang meresahkan,” paparnya pada Senin (1/9/2025) di Mapolres Buleleng.

Setelah kapolres menyampaikan pembukaan agenda penyampaian pengungkapan dan penangkapan pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat dalam kurun waktu satu bulan ini, selanjutnya masing-masing Kasat menyebutkan hasil pengungkapan dan penangkapannya.

Kasat Lantas AKP Bachtiar Arifin mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku laka lantas tabrak lari di Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di Timur Perempatan Jalan Desa Den Carik yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Senin (25/8/2025) sekitar Pukul 18.40 Wita. Dan juga laka lantas tabrak lari di jalan raya Seririt – Pupuan Tabanan tepatnya di jalan wilayah Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu yang juga mengakibatkan korban meninggal dunia pada Selasa (26/8/2025) sekitar Pukul 17.30 Wita. Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Putu Edy Sukaryawan membeberkan hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabhu dengan tersangka sebanyak 10 orang. Dan
Kasatreskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menyampaikan 11 tersangka kasus kriminalitas umum. Yangmana salah satu kasus secara tak terduga terungkap ditemukannya seperangkat peralatan pembuatan STNK dan SIM Palsu saat dilakukan penggerebegan dan penggeledahan terhadap tersangka Ketut Irwan Sutayasa alias Kiwan di Desa Sidatapa.

Dalam operasi Sikat Satnarkoba terungkap disaat melakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukannya STNK dan SIM Palsu berikut perlengkapan peralatannya untuk mencetak STNK dan SIM Palsu.

Baca Juga :  1200 Calon Siswa 'Tunggu Kepastian' Seleksi Online di SMAN 4 Denpasar

“Pada saat melakukan penggerebegan atau penggeledahan terhadap tersangka narkoba yakni Ketut Irwan Sutayasa alias Kiwan di Banjar Dinas Delod Pura Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar pada tanggal 8 Agustus 2025 ditemukan STNK dan SIM Palsu berikut peralatan untuk mencetak STNK dan SIM Palsu. Dalam hal ini lanjut dilakukan penangkapan tersangka Komang Andi Krisna alias Andik dan Gede Ari Eka Saputra asal Desa Lokapaksa,” ungkapnya.

Disebutkan bahwa praktek aksi pemalsuan STNK dan SIM sudah dilakukan sejak setahun yang lalu. Dilakukan pencetakan, jika ada pemesanan yang meminta agar dibuatkan STNK Palsu lantaran kendaraannya tanpa STNK.

“Saat ditemukan ada 4 bidang STNK yang mencurigakan karena berbeda dengan yang asli. Lanjut dilakukan uji di Mapolda Bali, ternyata memang benar STNK itu Palsu,” ujar AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.

Diterangkan bahwa ciri STNK dan SIM Palsu hasil buatan para tersangka ini, STNK dan SIM Palsu lebih tipis bila dibandingkan dengan yang asli, begitu juga tinta stempel,” pungkasnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita laptop lenovo, printer epson, usb, alat pemotong kertas, atempel, tinta dan alat pres plastik.

Atas perbuatan para tersangka ini, dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here