Balinetizen.com, Jembrana-
Polsek Pekutatan berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan tabung gas. Pelaku berinisial.SR (30) dari luar Bali kini meringkuk di sel Polsek Pekutatan.
Kapolsek Pekutatan Kompol I Putu Suarmadi mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku SR berawal dari laporan Gede Ariana warga Pekutatan.
Dalam laporannya, pelapor mewakili Bumdes Pekutatan mengaku kehilangan 73 tabung gas elpiji 3 Kg. Barang-barang tersebut disimpan di gudang penyimpanan barang BUMDES Pekutatan. Dan diketahui hilang pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00
“Dari kejadian itu Bumdes Pekutatan mengalami kerugian mencapai Rp.12.127.500,” ujar Kapolsek Pekutatan Kompol Suarmadi, Senin (22/9/2025)
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek, terduga pelaku mengarah kepada SR sehingga dilakukan penangkapan. Terduga pelaku SR ditangkap di tempat kosnya di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.30 Wita
“Ia mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan pencurian dua kali. Tabung gas diangkut menggunakan kendaraan pickup,” terang Kapolsek.
Pencurian pertama dilakukan pada hari Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Pelaku mengambil sebanyak 43 buah tabung gas. Aksi kedua dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 01.30 dengan mengambil 30 tabung gas ukuran 3 Kg.
“Terduga pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara mencongkel pintu rolling door menggunakan obeng,” sebutnya.
Selain pelaku SR, Polsek Pekutatan juga mengamankan kendaraan pickup P-8189-V warna merah dan 73 tabung gas ukuran 3 Kg serta obeng sebagai barang bukti.
Karyawan salah satu pangkalan gas di Pangyangan, Kecamatan Pekutatan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Komang Tole)

