Susrama Kini Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Nusakambangan

0
272

Balinetizen.com, Denpasar-

Terpidana seumur hidup kasus pembunuhan jurnalis Bali, I Nyoman Susrama, resmi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kepastian ini disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, pada Selasa sore (23/9/2025).

“Betul, yang bersangkutan dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke Nusakambangan. Langkah ini diambil demi menjaga kondusivitas Lapas Kerobokan karena Susrama dinilai berpotensi menciptakan suasana yang tidak kondusif,” ujar Decky.

Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan secara senyap dengan pengawalan ketat. Selain Susrama, beberapa narapidana kasus narkoba kelas kakap juga ikut dilayar ke Nusakambangan. Namun, pihaknya belum dapat merinci jumlah dan identitas napi lainnya dengan alasan keamanan.

“Nama Susrama bisa kami sampaikan ke publik, sementara identitas napi lain akan kami buka setelah seluruhnya tiba di Nusakambangan,” tambahnya.

Sebelum menuju Nusakambangan, Susrama sempat dipindahkan ke Lapas Bangli untuk sementara. Baru kemudian ia diberangkatkan ke Nusakambangan, yang dikenal sebagai penjara dengan tingkat pengamanan super maksimum di Indonesia.

Decky menegaskan, keputusan pemindahan ini diambil karena napi dengan vonis seumur hidup dan berpotensi mengganggu keamanan lapas harus ditempatkan di fasilitas dengan pengawasan ketat.

“Di Nusakambangan, sistem pengamanan jauh lebih ketat sehingga napi seperti Susrama bisa diawasi maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy melalui Kasubbid Penmas AKBP I Ketut Eka Jaya menyebut pihak kepolisian tidak menerima permintaan khusus untuk pengawalan. “Tidak ada permintaan pengamanan dari Lapas,” singkatnya.

Nama Susrama tidak asing di telinga publik, khususnya komunitas pers. Ia adalah otak pembunuhan jurnalis Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009. Kasus ini mencoreng kebebasan pers di Indonesia dan menyita perhatian nasional.

Baca Juga :  Ibu Putri Koster Dorong Kain Tenun Endek Bali Tembus Dunia Modeling Internasional

Pada 15 Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Susrama. Vonis ini disambut lega insan pers karena untuk pertama kalinya kasus kekerasan terhadap jurnalis diusut tuntas hingga ke meja hijau.

Namun, delapan tahun kemudian, publik dikejutkan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 yang memotong hukuman Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Keputusan ini memicu gelombang protes dari organisasi pers, jurnalis, dan masyarakat sipil.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak pantas mendapat keringanan. Tekanan publik akhirnya membuat Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut pada Februari 2019, sehingga Susrama tetap menjalani hukuman seumur hidup.

Pemindahan Susrama ke Nusakambangan menjadi babak baru perjalanan hukum salah satu kasus paling kontroversial dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here