Balinetizen.com, Jembrana
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMK Negeri 2 Negara memasuki tahap II (dua). Penyidik Polres Jembrana menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Penyerahan tersangka berinisial AM dan IKS serta barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Jembrana, Selasa (14/10/2025).
AM dan IKS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan APBN tahun anggaran 2019 untuk renovasi atau revitalisasi SMKN 2 Negara.
Dari informasi tersangka I dengan inisial.AM sebagai sebagai guru dan juga selaku anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan. Sementara tersangka II dengan inisial IKS selaku Penanggungjawab Teknis pada kegiatan tersebut. Secara keseluruhan dari tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan dirugikan negara sebesar Rp. 496.494.476.
Kepala Seksi (Kadi) Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, Selasa (14/10/2025) menyampaikan, tersangka I dengan inisial AM dan tersangka II dengan inisial IKS serta terpidana Adam Iskandar Bunga mempunyai tanggung jawab mutlak terhadap kegiatan tersebut.
Terpidana Adam Iskandar Bunga bersama tersangka AM melakukan pemotongan dana dengan cara meminta fee atau komisi dari tersangka II dengan inisial IKS sebesar 15 persen dari harga penawaran sebesar Rp. 239.787.600,-. Dan uang hasil pemotongan itu dicairkan secara bertahap kemudian dipergunakan secara pribadi oleh tersangka AM.
Sementara terhadap tersangka IKS dan Terpidana Adam Iskandar Bunga, kata dia, tidak pernah dilakukan pelaporan dan pengembalian ke kas Negara.
Juga tdak ada kegiatan pengarahan, seleksi dan bimbingan kepada pekerja (tukang) bersama tim teknis pembimbing perencanaan, pengawasan selama pekerjaan berlangsung dan pelaksanaan pengadaan bahan material sesuai jadwal karena semua pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan sendiri oleh Tersangka IKS selaku tim teknis dan untuk pagar juga seluruhnya dikelola sendiri oleh AM, sedangkan anggota tim yang lain hanya melakukan penandatanganan saja.
“Secara keseluruhan terdapat perbedaan volume dan harga antara nota pembelian asli dengan nota yang dipergunakan sebagai laporan sehingga ada selisih pengeluaran dana antara kebutuhan asli dengan pelaporan. Selisih dana tersebut kemudian diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Tersangka AM dan IKS disangka melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Pihak Kejari juga melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan IKS selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Negara. (Komang Tole)

