Gebyar Penandaan KTR, Denpasar Perkuat Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

0
356

Balinetizen.com, Denpasar –

Komitmen Kota Denpasar menuju Kota Sehat Tanpa Asap Rokok terus diperkuat. Melalui kegiatan Gebyar Penandaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar pada Rabu (14/10/2025), berbagai pihak dilibatkan untuk memastikan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR berjalan optimal di seluruh wilayah kota.

Kegiatan ini dipelopori oleh Udayana Central dengan fokus utama pada pemasangan tanda larangan merokok dan penggunaan vape di area publik. Ketua Udayana Central, Dr. Putu Ayu Swandewi, menegaskan bahwa penandaan menjadi langkah penting dalam menekan pelanggaran KTR yang selama ini masih tinggi.

“Fokus kegiatan hari ini adalah penandaan, dengan tanda-tanda dilarang merokok dan dilarang menggunakan vape atau rokok elektronik. Berdasarkan survei tahun 2023, sekitar 34 persen pelanggaran KTR terjadi karena tidak adanya tanda,” jelasnya, Rabu (15/10/2025).

Menurut Ayu Swandewi, optimalisasi penandaan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR secara signifikan. Dalam pelaksanaannya, Udayana Central menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah kesehatan, dan mahasiswa untuk melakukan pemasangan tanda di tujuh kawasan KTR yang diatur dalam Perda, yakni:

1. Tempat pendidikan

2. Tempat layanan kesehatan

3. Tempat umum seperti hotel, restoran, supermarket, dan minimarket

4. Sarana angkutan umum

5. Tempat ibadah

6. Tempat bermain anak

7. Tempat kerja

Setiap tanda yang dipasang juga mencantumkan dasar hukum dan sanksi yang berlaku agar masyarakat memahami bahwa larangan tersebut memiliki kekuatan regulasi.

“Kami mendorong keterlibatan masyarakat dalam menegakkan aturan. Dengan adanya tanda, masyarakat yang terganggu bisa mengingatkan perokok. Ini juga bentuk sosialisasi agar tak ada lagi alasan tidak tahu,” tambahnya.

Kegiatan penandaan ini ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu, dan hasilnya akan dievaluasi untuk mengetahui jumlah serta efektivitas tanda yang telah terpasang.

Baca Juga :  Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi capai 80,2 persen

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here