Marak Tambang Galian C Liar di Kabupaten Asahan Kapolres dan Kasat Reskrim Tutup Mata

0
542

 

Balinetizen.com, Asahan

Aktivitas tambang galian C diduga liar di Kabupaten Asahan masih marak. Berdasar pantauan awak media,
aksi keruk galian C JL .Tanjung Seri, di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap kabupaten Asahan terang-terangan dilakukan seakan tidak terpantau aparat terkait.
Beberapa alat berat nampak tengah sibuk bergerak, mengisi material ke truck .

“Kuat dugaan telah terjadi pembiaran terhadap maraknya aksi tambang galian C liar di Kabupaten Asahan ini”, Minggu 19 Oktober 2025.

Menurut Herman Manurung, dirinya sangat yakin bahwa di duga para pihak pengeruk galian C di sekitar Kecamatan Sei Dadap dan sekitarnya, merupakan pihak-pihak sama sekali tidak mengantongi izin tambang.

“Berdasar penelusuran yang kami pernah lakukan, hingga hari ini, para pelaku yang kerap beraksi mengeruk galian C itu, tidak mengantongi izin. Baik itu, surat izin penambangan batuan (SIPB), izin pengangkutan dan izin penjualan”, kata Herman manurung.

Herman menegaskan, bahwa aktifitas penambangan liar terjadi di Morowali tersebut jelas-jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 thn 2009, sebagaimana telah di ubah UU Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara.

“Ini hal yang serius. Pelaku usaha memiliki alat berat secara perseorangan, jika melakukan aktifitas tambang, tanpa izin usaha maka dapat diganjar penjara paling lama 5 tahun dan paling singkat 2 tahun atau denda 100 M miliar”, tegasnya.

Kata Herman Manurung, aparat terkait tidak boleh hanya berpangku tangan terhadap aktifitas merugikan negara tersebut.
Dalam hal ini, lanjut Herman, Kapolres Asahan selaku Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh tutup mata terkait hal-hal yang secara terang-terangan terjadi tersebut bukan hanya 1 titik tapi ada 3 titik di kecamatan Sei Dadap ,Desa Tanjung Alam

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam hal ini tidak boleh seakan menutup mata terhadap aktifitas melanggar hukum di wilayahnya.
Kami mendesak agar dilakukan tindakan terhadap aktivitas penambangan liar galian C diduga liar di sekitar Kecamatan Sei Dadap” tuturnya.

Baca Juga :  Bertolak ke Singapura, Presiden Jokowi akan Bertemu PM Lee

Lebih jauh Herman Manurung mengatakan, di duga kuat dugaan ada aksi jahat dibekingi oknum-oknum, dalam rangka mengambil keuntungan-keuntungan terhadap aktifitas ilegal tersebut.

“Ini kan benar-benar pelanggaran serius.
Di duga semua alat berat yang mereka gunakan itu bahan bakarnya tidak menggunakan BBM industri. Mereka semua menggunakan BBM subsidi yang seharusnya bukan hak mereka”, katanya.

Saat Awak media mengkonfirmasi tentang marak galian C di wilayah hukum kepolisian Polres Asahan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani cuman menjawab pertanyaan wartawan terimakasih infonya pak

Herman Manurung meminta Kapolda Sumut dan Dirkrimsus berserta jajaran nya tindak tegas apabila ada pengusaha galian C tidak memiliki izin harus di tindak tegas sesuai menurut UU berlaku
Ujarnya .

(Hm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here