Balinetizen.com, Denpasar
Jum’at, 24 Oktober 2025, raina Kajeng Renteng, menyusul besok Sabtu, 25 Oktober 2025 raina Tumpek Wariga, dalam uraian filosofi sederhana, persembahan kepada Tuhan Seru Sekalian Alam yang telah memberikan berkah kesejahteraan, pasca merawat Alam dengan penuh ketekunan dan rasa kasih sayang dalam “hukum” keseimbangan Alam itu sendiri.
Narasi sederhana, yang mengekspresikan budaya masyarakat petani Bali yang sampai hari ini berlangsung di perdesaan Bali, terlebih-lebih di Bali Pegunungan.
Menurut Jro Gde Sudibya, Timbul pertanyaan refektif, pasca “September Kelabu”, banjir bandang yang menerjang sebagian Bali, yang membuka kotak pandora, Bali memasuki darurat lingkungan.
Dikatakan, DAS mengalami kerusakan parah, DAS Tukad Ayung dan DAS yang lain, dengan derajat kerusakan lingkungan yang berbeda.
“Pengaturan tata ruang yang kacau balau, nyaris tanpa pengaturan negara, alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan kebablasan,” katanya.
Menurutnya, begitu banyak elite penguasa “kepupungan” dari “tidur lelap dengan mimpi di siang hari”, dan seakan-akan tidak tahu dan atau tidak peduli terhadap pengaturan ruang Bali dalam sebut saja 10 tahun terakhir.
Dikatakan, Hidup di tengah jargon ” Tri Hita Karana” hanya sebatas “pepesan kosong” di tengah krisis lingkungan yang menghadang.
Selanjutnya, kata Jro Gde Sudibya Bagaimana memaknai upakara Kajeng Renteng dan Tumpek Wariga bagi elite penguasa yang rada kepupungan menghadapi darurat lingkungan, krisis lingkungan yang nyata menghadang di depan mata.
“Kondisi DAS yang “megladuran”, simak saja kondisi DAS anak Sungai Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati dan Tukad Singapadu yang melintasi kota Denpasar, wilayah Badung dan Gianyar, di tengah krama Bali khusuk mebhakti lengkap dengan sajian bubur sumsum, memohonkan kesejahteraan menjelang hari-hari menuju Anggarkasih Julungwangi, 15 hari menjelang raina Galungan,” katanya.
Menurutnya, perayaan seremonial sarat pencitraan mesti dihentikan, perlu program strategi terpadu “emergency programe” dengan rencana tindakan terukur: penyelesaian limbah persoalan pasca banjir 10 September 2025 yang mencakup kebersihan dan keindahan kota.
“Normalisasi Tukad: Badung, Mati dan Singapadu yang begitu mendesak,” kata Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi dan lingkungan.
Menurutnya, Dugaan pelanggaran hukum lingkungan: tata ruang, peruntukan lahan, alih fungsi lahan, “penyerobotan” tanah negara dan dugaan penyewaan tanah negara yang masuk kategori moral hazard dengan dugaan korupsi yang harus dilanjutkan ke proses penegakan hukum.
Diharapkan, Supaya tidak berhenti di “lingkaran setan” pencitraan dan kemudian “masuk angin” tanpa kejelasan proses hukum lanjutan. Anomali dalam penegakan hukum.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

