Balinetizen.com, Denpasar
Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Denpasar kembali melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok di sepanjang ruas Jalan Teuku Umar, Denpasar, Rabu (5/11/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sekaligus rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional.
Tim yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari unsur Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar, dan Udayana Central, dengan kehadiran sejumlah anggota, di antaranya Agnes Louistisia Ronytha, S.Sos., M.A.P. selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Dr. I Made Ratna Duana dari Udayana Central, serta Gede Paratha, S.H., M.H., Satpol PP Kota Denpasar dan beberapa anggota lainnya.
Dalam kegiatan ini, tim mengunjungi sejumlah tempat usaha di kawasan Teuku Umar, antara lain Fore Coffee, Kopi Kenangan, Panda Loka, J.Co & Mako, Hotel Ibis, Dunkin Donuts, Apotek Indobat 24 Jam, Circle K, Apotek Kimia Farma, Puri Mas 3, Laboratorium & Klinik Helix, serta Soto Ayam Kampung Surabaya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan agar seluruh pelaku usaha memahami dan menerapkan ketentuan dalam Perda KTR.
“Kami melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh titik yang dikunjungi. Mayoritas pelaku usaha telah memahami aturan dan menunjukkan dukungan terhadap lingkungan bebas asap rokok,” jelasnya, Rabu 5 November 2025.
Dari hasil pengawasan, tim menemukan sebagian besar tempat usaha telah melaksanakan aturan KTR dengan baik. Namun, dua lokasi yakni Fore Coffee dan Dunkin Donuts Besar Teuku Umar diberikan Surat Pemanggilan (SP) karena masih ditemukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut berupa tidak adanya tanda larangan merokok serta masih ditemukannya aktivitas merokok di area usaha, padahal sebelumnya kedua tempat ini telah mendapatkan sosialisasi mengenai Perda KTR.
“Untuk dua tempat usaha tersebut akan dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur agar memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023,” tambah Agnes.
Sementara itu, anggota tim lainnya, Teguh Bahari Utama dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari pihak pengelola usaha.
“Kami juga memberikan imbauan lisan kepada seluruh tempat yang sudah taat agar terus mempertahankan komitmen menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” ujarnya.
Selain itu, pihak Dinkes mengaku akan memanggil seluruh jaringan Kopi Kenangan terkait sosialisasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan pembinaan dan pengawasan KTR ini, menurutnya menjadi bagian dari upaya Pemkot Denpasar dalam mewujudkan kota yang sehat, nyaman, dan bebas dari paparan asap rokok, sejalan dengan visi menciptakan lingkungan hidup yang berkualitas.
Pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, lancar, dan kondusif, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan media dalam mendorong kesadaran publik terhadap bahaya rokok di ruang publik.
(jurnalis : Tri Widiyanti)

