Balinetizen.com, Jembrana
Pengawas proyek rencana pembangunan vila di wilayah Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana sempat ditegur dan diingatkan oleh Tim Percepatan PAD Kabupaten Jembrana. Pasalnya, pengawas proyek tidak bisa memperlihatkan PBG, salah satu syarat yang harus dipenuhi saat mendirikan bangunan.
Tim percepatan PAD tiba di lokasi ketika proses pengerjaan pondasi tengah dikerjakan para pekerja.
Kasat Pol PP Jembrana Ketut Eko Susila Arta Permana Putra, Jumat (7/11/2025), mengatakan bahwa teguran dan peringatan yang diberikan tim percepatan PAD disebabkan pihak pengawas proyek hanya menunjukan validasi PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Tim percepatan PAD melakukan pemantauan Kamis (6/11/2025) dengan datang langsung ke lokasi. “Jadi ketika tim datang ke lokasi pengawas proyek tidak bisa menunjukan kelengkapan PBG,” ujarnya.
Karena belum bisa menunjukkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) secara lengkap, kata Eko, maka Tim Percepatan PAD memberikan arahan sekaligus pembinaan dan teguran serta dilaksanankan penindakan sesuai SOP penegakan yaitu berupa penerbitan Surat Pernyataan untuk segera mengurus PBG secara lengkap.
Namun, sambungnya, setelah tim kembali dan anggota sampai di Mako (Kantor Sat Pol PP) pihaknya mendapat informasi bahwa PBG yang dipersyaratkan telah dilengkapi dan bahkan soft copy sempat dikirim.
“Karena telah dilengkapi PBG kami melalui Polprades menyampaikan terimakasih sekaligus mencabut surat pernyataan yang telah ditanda tangani,” tandasnya.
Dan untuk kedepan, pihaknya telah meminta Polprades melakukan pemantauan apakah pembangunan sudah sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan atau tidak
Di lokasi, kata Eko, tim percepatan PAD juga menemukan 13 orang pekerja termasuk pengawas proyek yang semuanya berasal dari luar Kabupaten Jembrana. “Semuanya sudah melapor ke desa setempat,” jelasnya. (Komang Tole)

