Gendo Soroti Inkonsistensi Keterangan Saksi: “Peter Klaim Rugi, Tapi Tak Pernah Transfer ke Rekening PT. UKI”

0
275

Balinetizen.com, Denpasar –

9 Desember 2025 Sidang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan terdakwa PAS kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang yang dipimpin majelis hakim H. Sayuti, S.H., M.H. ini menghadirkan satu saksi dari Penuntut Umum, yaitu Peter Ho Kwan Chan, warga negara Hongkong yang mengaku sebagai korban.

Kuasa hukum terdakwa dari Gendo Law Office, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H., bersama tim hadir mendampingi jalannya persidangan. Penuntut Umum sejatinya mengajukan dua saksi, namun aturan Mahkamah Agung mewajibkan kegiatan persidangan berakhir maksimal pukul 21.00 Wita, sehingga hanya satu saksi yang dapat diperiksa.

Dalam persidangan, saksi Peter menerangkan bahwa ia mengenal terdakwa sejak September 2022 dan bekerja sama dalam proyek pembangunan VIP Lounge di tiga bandara: Balikpapan, Semarang, dan Bali.

Peter mengaku telah mengirim dana senilai Rp 8,4 miliar kepada tiga rekening berbeda: rekening pribadi terdakwa, rekening istri terdakwa, dan rekening CV Anugerah Dewata. Uang itu disebut untuk operasional proyek.

Meski begitu, saksi menegaskan tidak pernah mengirimkan dana apa pun ke rekening PT. Unipro Konstruksi Indonesia (PT. UKI), perusahaan yang kemudian dibentuk atas kerja sama keduanya.

Saksi juga mengklaim mengalami kerugian antara Rp 3,6 miliar – Rp 3,8 miliar, yang ia sebut sebagai dana miliknya yang tersimpan di rekening PT. UKI di Bank Panin.

Kuasa hukum terdakwa, Gendo, menyoroti inkonsistensi antara keterangan saksi di persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Gendo menegaskan bahwa:

  • Saksi menyatakan belum pernah membuat PT di Indonesia. Namun berdasarkan dokumen, saksi sudah memiliki PT PMA Unipro Engineering Indonesia sejak September 2022.

  • Saksi mengaku PT. UKI adalah milik terdakwa, tetapi ia memegang kuasa penuh atas rekening PT. UKI.

  • Hal tersebut menurut Gendo merupakan praktik nominee, yang melanggar hukum.

Baca Juga :  Bali Jadi Yang Teratas Dalam INDEKS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (IKIP) Secara Nasional

Gendo juga menyoroti perbedaan nilai kerugian yang disampaikan saksi, yang berubah-ubah mulai dari Rp 8,4 miliar, Rp 11 miliar, hingga akhirnya diakui hanya Rp 3,6–3,8 miliar.

“Saksi mengakui sendiri bahwa ia tidak pernah mengirim uang ke rekening PT. UKI. Maka tidak tepat jika dana di rekening PT. UKI di Bank Panin diklaim sebagai kerugiannya,” tegas Gendo.

Anggota tim kuasa hukum, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn., menanyakan apakah saksi pernah menerima pemberitahuan pencabutan kuasa atas pengelolaan rekening PT. UKI. Peter mengaku tidak pernah mengetahui adanya pencabutan tersebut.

Namun tim kuasa hukum menunjukkan bukti chat dan surat pencabutan kuasa. Ketika ditunjukkan bukti percakapan, saksi beralasan tidak membaca pesan tersebut — padahal dalam chat ia merespons.

“Saksi kembali berbohong. Ia menjawab pesan tersebut, artinya ia membaca pesan pencabutan kuasa,” ujar Adi.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dari Penuntut Umum.

Usai persidangan, Gendo menilai bahwa perkara ini sarat kejanggalan dan kliennya berpotensi mengalami kriminalisasi.

“Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan,” tutup Gendo.(dit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here