Balinetizen.com, Badung –
Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial V.G. (50) ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Jl. Muding Indah, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (1/1/2026) pagi. Korban ditemukan dalam kondisi tergantung di garasi rumah tempat tinggal sementaranya.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 10.00 WITA oleh seorang saksi yang bekerja di rumah korban. Saat itu saksi melihat lampu garasi masih menyala dan berniat mematikannya. Namun, saksi justru mendapati korban sudah dalam posisi tergantung dan langsung meminta bantuan warga sekitar.
Petugas Unit Intelkam dan UKL Polsek Kuta Utara mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 10.45 WITA. Saat petugas tiba, situasi di tempat kejadian perkara (TKP) terpantau aman dan kondusif.
Di dalam rumah, polisi menemukan surat wasiat yang ditinggalkan korban di atas meja ruang tamu. Dalam surat tersebut, korban menyampaikan kondisi keuangan yang memburuk, tekanan batin akibat konflik di negaranya, serta permintaan khusus terkait perawatan kucing peliharaannya, donasi organ, pembagian barang pribadi, hingga permohonan kremasi di Bali.
Korban juga meninggalkan uang tunai sebesar Rp60 juta, sejumlah mata uang asing, dua paspor, satu unit telepon genggam, serta surat wasiat tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan Tim Identifikasi Polres Badung, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun terdapat bekas jeratan pada leher, lebam mayat, serta ciri-ciri medis yang menguatkan dugaan kematian akibat gantung diri.
Pemilik rumah tempat korban tinggal menyatakan bahwa korban diketahui mengalami depresi pasca konflik Rusia–Ukraina dan sempat menjalani pemeriksaan medis. Korban disebut jarang beraktivitas di luar rumah dalam beberapa waktu terakhir.
Sekitar pukul 12.40 WITA, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans menuju RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk penitipan jenazah dan penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara gantung diri, yang diperkuat oleh hasil identifikasi, keterangan saksi, serta isi surat wasiat.
Polisi juga meminta pemilik tempat tinggal korban untuk segera menghubungi pihak keluarga atau kerabat korban guna keperluan administrasi dan proses lanjutan terkait penanganan jenazah.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

