Balinetizen.com, Jembrana
Tim gabungan melibatkan Satpol PP Jembrana, kepolisian dan instansi terkait mendatangi lokasi pembuangan limbah bulu ayam di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Limbah bulu ayam yang dibungkus kresek (kantong plastik) dikeluhkan warga sekitar lantaran menimbulkan bau busuk.
“Kami datang ke lokasi pembuangan limbah dalam rangka pengawasan dan pembinaan,” ujar Kasatpol PP Jembrana I Ketut Eko Susilo Arta Permana, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan tersebut, sambungnya, menindaklanjuti surat permohonan dari Perbekel (Kepala Desa) Pengambengan terkait bau limbah kresek bulu ayam yang dikeluhkan warga sekitar.
Pihak desa sejatinya sudah melakukan langkah-langkah dan upaya. Bahkan pelaku usaha yang diduga membuang limbah kresek bulu ayam telah membuat dan menandatangi surat penyataan tidak lagi membuang limbah bulu ayam di lokasi tersebut. Namun surat pernyataan yang di buat di kantor desa dilanggarnya sendiri.
Pihaknya bersama tim gabungan lainnya sempat mendatangi tempat pembuangan limbah. Selain tumpukan limbah kresek berisi bulu ayam juga ditemukan sampah plastik dan sampah non plastik yang mengeluarkan bau.
Terhadap temuan tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang kepada terduga pelaku usaha yang membuang limbah di lokasi. Mengingat yang bersangkutan tidak hadir saat pertemuan di kantor desa maupun ketika tim gabungan berada di lokasi pembuangan limbah.
“Kami diminta agar memberikan tindakan pemanggilan kepada pelaku usaha untuk diberikan pembinaan atau penindakan sesuai SOP Satpol PP,” jelasnya.
Satpol PP, kata dia, akan melakukan pengawasan melalui Polprades dan ditindaklanjuti oleh Kasi Penegakan jika pelaku usaha belum juga bersedia untuk tidak membuang sampah lagi di lokasi tersebut. “Dasar penindakan kita Perda 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” tandasnya.
Masih kata Kasatpol PP bahwa dalam mengatasi persoalan sampah dibutuhkan sinergitas masyarakat, aparat dan pemerintah dalam mengawasi tertibnya masyarakat yang membuang sampah dan perlunya pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan hukum agar senantiasa tercipta kebersihan dan ketertiban umum dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman. (Komang Tole)

