Balinetizen.com, Jakarta –
Intervensi terhadap Bank Indonesia, Bangsa yang Tidak Mau Belajar dari Sejarah. Intervensi terhadap BI yang semestinya independen dari “cawe-cawe” pemerintah semakin tampak.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan, Kamis 22 Januari 2026.
Menurut Jro Gde Sudibya, usulan pemerintah untuk mengangkat Thomas Djiwandono, keponakan Presiden Prabowo sebagai Deputy Gubernur BI, dinilai publik sebagai intervensi kasat mata pemerintah terhadap BI yang seharusnya independen, dengan tugas pokok menjadi stabilitas nilai rupiah.
Dikatakan, intervensi lanjutan, setelah pandemi Covid-19 tahun 2020, pemerintah mengalami defisit APBN sekitar Rp.1,000 T, kemudian ditempuh kebijakan “joint sharing” dengan BI, BI menanggung defisit ini sekitar Rp.800 T, dengan asumsi publik, defisit ini ditutup BI dengan menambahkan pasokan uang beredar.
Menurut Jro Gde Sudibya, ketentuan baru dalam UU BI, yang konon menyebutkan peran BI ikut bertanggung-jawab dalam pertumbuhan ekonomi, yang dipersepsikan publik sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menggunakan instrumen kebijakan BI sebagai “alat” pertumbuhan ekonomi.
” Intervensi pemerintah sudah terlalu jauh terhadap upaya menjadikan BI sebagai lembaga independen dengan tugas pokok menjadi stabilitas nilai rupiah,” katanya.
Menurut Jro Gde Sudibya, belajar dari sejarah ekonomi negeri ini, intervensi terhadap BI sebagai lembaga penjaga stabilitas moneter, bisa berdampak serius terhadap kondisi ekonomi dan kemudian berdampak besar terhadap politik dan keberlanjutan kekuasaan.
Dikatakan, konfrontasi terhadap Malaysia di awal tahun 1960’an, untuk membelanjai konfrontasi ini, atas perintah Presiden Soekarno BI mencetak uang yang mengakibatkan defisit APBN yang besar.
Ekonomi di masa itu, disebut oleh Ali Wardhana dalam disertasinya di University of California Berkley dengan ekonomi perang -War Economy-.
Tahun 1966 inflasi tidak terkendali, naik 650 persen, karena pasokan terhadap jumlah uang beredar tidak diikuti oleh pasokan produksi, sehingga melahirkan inflasi tinggi yang tidak terkendali -run way inflation-.
Sejarah kemudian mencatat, MPRS melalui sidangnya di bulan Januari 1967 dengan TAP MPRS No 33/1967 Mencabut Kekuasaan Presiden Soekarno sebagai Presiden.
Dikatakan, intervensi Pemerintah Orde Baru terhadap BI dalam bentuk kebijakan pembangunan dengan menggunakan BI sebagai instrument utama menjaga stabilitas moneter dan juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Jro Gde Sudibya, kelonggaran BI dalam pemberian izin pembukaan bank tidak terlepas kaitannya dengan kebijakan pemerintah dalam melakukan kebijakan liberalisasi perbankan.
” Semestinya di sini BI mengingatkan risiko dari liberalisasi perbankan terhadap risiko ekonomi makro yang mungkin muncul. Malah BI tidak mengingatkan,” katanya.
Dikatakan, terjadi krisis keuangan tahun 1997 di Thailand, menyebar ke Indonesia, kemudian tahun 1998 38 bank swasta ditutup, BI harus memberikan dana talangan Rp.650 T. Lahir krisis ekonomi politik di Indonesia, tahun 1998 inflasi naik 80 persen, pertumbuhan ekonomi negatif 14 persen dan Pak Harto menyatakan mundur sebagai Presiden 21 Mei 1998 di hadapan hakim agung MA.
“Sudah semestinya Presiden Prabowo mengambil hikmah dari peristiwa ekonomi yang membawa implikasi politik kekuasaan yang serius. Belajar dari sejarah, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama dari rezim sebelumnya,” kata jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

