Balinetizen.com, Denpasar –
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali I Made Daging A. PTNH., S.H dijadwalkan berlangsung pada esok Jumat, 23 Januari 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pokok persoalan praperadilan ini berfokus pada keabsahan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, yakni Surat Ketetapan Nomor: S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang disebut mengacu pada Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Namun, tim kuasa hukum menilai surat penetapan tersangka itu bermasalah karena mengandung cacat formil dan cacat administrasi.
Kuasa Hukum I Made Daging Gede Pasek Suardika (GPS) menyebutkan terdapat sejumlah kekeliruan serius dalam surat penetapan tersangka tersebut.
“Ada beberapa permasalahan dalam cacat formil surat ketetapan itu, antara lain dalam uraiannya mengenakan pasal yang tidak berlaku lagi, yaitu Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang telah daluwarsa,” ungkapnya, Kamis (22/1/2026).
Tak hanya itu, disebut juga terdapat cacat administrasi, salah satunya terkait penulisan pelaksanaan gelar perkara yang disebut terjadi pada tahun 2022.
BPN Bali Tegaskan Konsisten Sejak Terbitnya Sertifikat 1985
Pihaknya, menegaskan posisi BPN Bali tidak berubah sejak awal proses tanah tersebut.
BPN Bali, katanya konsisten sejak proses penerbitan sertifikat pada tahun 1985, kemudian transaksi jual beli pada tahun 1989, hingga saat ini.
GPS justru menyoroti langkah Polda Bali yang dinilai “serampangan” menetapkan Kakanwil BPN Bali sebagai tersangka, terlebih dengan pasal yang dianggap tidak jelas.
Disinggung Tim Terpadu Mafia Tanah 2018: Arsip Masih Ada atau Hilang?
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa Polda Bali tidak menggunakan acuan rekomendasi dari Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Bali tahun 2018, yang saat itu juga dibentuk Kapolda Bali pada 24 Mei 2018.
Dalam kesimpulan akhir tim terpadu itu, disebut telah jelas pihak-pihak yang disebut sebagai mafia tanah
Mereka bahkan melontarkan pertanyaan tajam: apakah arsip hasil kerja Tim Terpadu itu masih tersimpan atau justru hilang.
“Pertanyaannya apakah arsip terkait hasil kerja tim ini masih tersimpan di Polda Bali atau hilang? Jika hilang, bisakah Kapolda Bali yang sekarang dijadikan tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 83 UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan?” tegas GPS.
Muncul Bukti Surat Kuasa Keluarga Pengempon Pura Tahun 1989
Dalam pemaparan kuasa hukum, terungkap adanya dokumen yang disebut bisa memperjelas inti sengketa.
Dokumen tersebut adalah Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989, yang ditandatangani 15 orang, berisi pemberian kuasa kepada pengurus pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura.
Dokumen itu kemudian diperkuat dengan surat tulisan tangan tertanggal 12 Desember 1989 yang menyebut terdapat tanah negara sekitar ± 900 m2 di pinggiran pantai sebelah barat areal SHM 372.
Surat tersebut juga menekankan bahwa tanah yang dimohonkan berada di luar kawasan tanah bersertifikat No 372 Desa Jimbaran, sehingga para pihak tidak mempermasalahkan jual beli tanah SHM 372 tersebut.
Salah satu penandatangan dokumen itu disebut bernama I Made Tarip Widartha, dan surat tersebut diketahui Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Badung saat itu, Pasek Arsadja.
“Berdasarkan fakta poin 5 tersebut, menjadi aneh kalau saat ini kemudian menuntut tanah yang lainnya lagi dan masuk ke tanah milik pihak lainnya,” kata I Made Ariel Suardana, yang kini memperkuat tim kuasa hukum I Made Daging.
“Klaim pemohon sebelumnya telah diuji melalui jalur PTUN maupun perdata, namun disebut tidak dikabulkan lembaga peradilan,” imbuh GPS.
Pihaknya juga menyinggung adanya surat dari BPN pusat yang berisi kesimpulan gelar perkara.
Dalam Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014, Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Effendi, SH., MH mengirim surat kepada Kanwil BPN Bali yang pada intinya menyebut tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Pihak Pura Dalem Balangan saat itu disarankan menempuh gugatan untuk tanah di luar pura, sedangkan terhadap tanah lokasi bangunan pura dipersilakan diajukan permohonan hak.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanwil BPN Bali kepada Kantor Pertanahan Badung melalui surat Nomor 0661/18-51/IV/2014 tertanggal 28 April 2014.
Dokumen Warkah Hilang: Kuasa Hukum Tegaskan BPN Punya Istilah “Belum Ditemukan”
Terkait isu dokumen warkah yang hilang di BPN Badung, GPS menegaskan istilah yang digunakan di internal BPN bukan “hilang”, melainkan “belum ditemukan”.
Hal itu dikaitkan dengan riwayat perpindahan kantor/arsip yang cukup panjang, termasuk pemindahan lokasi penyimpanan arsip di masa lampau.
Ia mengingatkan bahwa hukum tidak seharusnya dijadikan alat menakut-nakuti, tetapi untuk menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Hukum bukan untuk dipakai nakut-nakuti. Hukum itu dipakai untuk memastikan kepastian hukum dan memberi manfaat bagi seluruh masyarakat yang sebesar-besarnya,” tegasnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

