Kejati Bali Koordinasi Penetapan Tersangka Made Daging, Tegaskan Gunakan KUHP Baru?

0
289

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) angkat bicara terkait penetapan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, sebagai tersangka dengan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP lama.

Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, menegaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

“Ini sedang kami koordinasikan dengan penyidik untuk memastikan (penetapan tersangka Made Daging). Intinya kita pasti akan menggunakan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Chatarina usai sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Pengadilan Tinggi Denpasar, Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik Polda Bali. Namun demikian, Kejati tetap melakukan koordinasi agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum terbaru.

“Karena keputusannya itu kan upaya hukum penyidik. Jadi kita akan mengkoordinasikan itu. Intinya kita akan menegakkan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Isnurul Syamsul Arif, menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, hukum materiil yang berlaku adalah KUHP baru.

Ia menerangkan, apabila suatu tindak pidana diatur di luar KUHP, maka berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan penyesuaian ancaman pidananya.
Sedangkan dari sisi hukum acara, apabila perkara masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pengadilan, maka yang berlaku adalah KUHAP baru. Jika perkara sudah dilimpahkan tetapi belum diperiksa, tetap menggunakan ketentuan baru.

“Kalau sudah mulai diperiksa maka berlaku KUHAP yang baru,” jelasnya.
Terkait langkah hakim yang menolak permohonan praperadilan I Made Daging sebelumnya, Isnurul menegaskan bahwa langkah tersebut sudah tepat.

“Sudah,” tandasnya, ditemui belum lama ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan I Made Daging pada Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Cegah Potensi Penularan, Satgas Prokes PON Mimika Lakukan Screening berkala Covid-19

Hakim tunggal I Ketut Somanasa menilai penetapan tersangka terhadap Made Daging sah dan sesuai prosedur hukum.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan menghormati putusan hakim sebagai bagian dari esensi penegakan hukum. Namun demikian, ia tetap menekankan pentingnya asas legalitas dalam hukum pidana.

“Kalau tidak ada pasal yang mengatur soal pemidanaan, maka tidak mungkin ada pidana dan tidak mungkin ada tersangka,” tegasnya.

Pasek juga menyinggung Pasal 3 ayat (2) KUHP yang mengatur penghentian perkara demi hukum apabila suatu tindak pidana tidak lagi diatur dalam peraturan perundang-undangan yang baru.

“Yang namanya dihentikan demi hukum ya berhenti. Tetapi kemudian kalau hari ini Pengadilan Negeri Denpasar membacanya dilanjutkan ya silahkan publik menilai,” ujarnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penerapan KUHP lama atau KUHP baru dalam proses penetapan tersangka. Perdebatan ini menguat seiring mulai berlakunya KUHP baru pada awal 2026, yang berdampak pada aspek hukum materiil maupun hukum acara pidana.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

kampungbet

link gacor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here