Temuan Pansus TRAP DPRD, Alam dan Lingkungan Bali “Benyah Latig”, Ditunggu Ketegasan Gubernur Bali

0
184

 

Balinetizen.com, Denpasar

Temuan Pansus TRAP DPRD Bali, Bali “Benyah Latig” Alam Lingkungannya, Ketegasan Gubernur Bali Ditunggu Publik, Momentum Bhisama Kesucian Pura PHDI Ditegakkan.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi dan lingkungan, Minggu 15 Februari 2026.

Menurut Jro Gede Sudibya, temuan para “kesatria” Pansus TRAP DPRD Bali mesti ditindak-lanjuti dengan konsisten, merujuk aturan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan momentum untuk menegakkan Bhisama Kesucian Pura PHDI sebagai rujukan moral penting untuk menyelamatkan tanah Bali,” kata dia.

Dikatakan, kawasan Hutama Mandala mesti diselamatkan, tersirat dan tersurat di sini sebagai penyelamatan Laut (baca: Segara), penyelamatan Danau baca Wikang Ranu, penyelamatan Hutan baca Wana, penyelamatan Gunung baca Giri. Tri Hita Karana yang dibumikan, tidak sekadar alat kampanye, “omom-omon” yang kemudian dengan ringan hati dilanggar.

Dalam krisis iklim, lanjut Gede Sudibya, dimana bencana hidrometrologi, banjir, longsor, kebakaran hutan sebagai ancaman nyata, maka etika lingkungan yang telah menjadi etika global wajib hukumnya untuk dilaksanakan.

Dikatakan, Bhisama Kesucian Pura PHDI yang telah menjadi ketentuan normatif dalam Perda RTRW Bali, penjabaran Tri Hita Karana merupakan etika lingkungan yang harus dijalankan.

“Bhisaama ini smestinya dijadikan rujukan deduktif dalam: penegakan aturan hukum lingkungan, revisi terhadap Perda RTRW Bali, design kebijakan dalam penyelamatan Sistem Subak, dan berbagai isu lainnya,”
Upaya menggebu-gebu dari Pansus TRAP DPRD Bali untuk mengungkap penyimpangan, salah guna kekuasaan, tugas dari Gubernur Bali untuk menindak lanjuti temuan tsb,” katanya.

Menurutnya, tindak lanjut penegakan hukum, pemberian sangsi kepada pihak yang melanggar sesuai koridor hukum yang berlaku. Penyelesaiannya Semestinya tidak “gabeng” untuk memberikan kepastian usaha dan investasi ke depan, bagi mereka yang taat pada aturan.

Baca Juga :  Gelar Bhakti Sosial di Bangli, Sekda Dewa Made Indra Rujuk Nengah Arsana Pengidap Kanker Kulit Ke RS Bali Mandara

Dapat diberikan catatan:

1.Hutan bakau Tahura Ngurah Rai, berdasarkan UU adalah hutan konservasi berfungsi lindung. Tidak bisa dialih-fungsikan dan dipindahkan hak pemilikannya.

2.Jurang, tanah negara yang tidak bisa dialih-fungsikan, untuk melindungi kawasan ybs.

3.Pura Dang Kahyangan yang telah berusia 200 tahun, menurut Bhisama Kesucian Pura PHDI yang telah menjadi ketentuan normatif RTRW Bali, mengatur jarak “apeneleng madya” 2 km dari palebahan nista mandala untuk kegiatan ekonomi komersial.

“Aturan ini mesti diikuti, sehingga Bali tidak menjadi rimba raya hukum yang dikuasai oleh para cukong.
Semoga,” kata Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi dan lingkungan.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here