Komisi II DPRD Jembrana Dorong Percepatan Perhutanan Sosial Melalui Konsep IAD

0
197

Balinetizen.com, Jembrana –

 

Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana.

Raker dipimpin Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika dengan agenda pembahasan percepatan realisasi Perhutanan Sosial melalui konsep IAD (Integrated Area Development).

Saat Raker, Komisi II DPRD Jembrana juga menghadirkan berbagai pihak, di antaranya Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, Kepala Balai Perhutanan Sosial Bali Nusra, Kepala UPT KPH Bali Barat, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, perwakilan kelompok tani hutan dan dari Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI).

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, menjelaskan bahwa materi rapat difokuskan pada penguatan perhutanan sosial yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

“Rapat membahas bagaimana membangun sebuah area perhutanan sosial yang dikelola secara terintegrasi melalui konsep IAD. Ini adalah amanat pemerintah pusat yang wajib disinergikan oleh kabupaten, provinsi, dan pusat,” ujar Suastika yang akrab disapa Cohok.

Menurutnya, Jembrana memiliki bentang kawasan hutan yang cukup luas dan panjang, khususnya di wilayah Bali Barat, bahkan dikenal sebagai paru-paru Bali sehingga perlu dikelola secara terpadu dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kawasan hutan dapat dikelola masyarakat. Hanya blok pemanfaatan tertentu yang bisa dimanfaatkan, sementara blok inti tetap harus dilindungi secara ketat.

“Blok inti sama sekali tidak boleh diganggu. Pengelolaan oleh masyarakat hanya pada blok pemanfaatan, itupun tetap menjaga pohon-pohon besar agar tetap lestari. Konsepnya tetap berlandaskan Tri Hita Karana, menjaga keseimbangan antara manusia dan alam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suastika menekankan pentingnya menghilangkan paradigma bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat identik dengan perusakan hutan. Justru melalui skema perhutanan sosial yang legal dan terdaftar di Kementerian Kehutanan melalui LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), masyarakat dapat mengelola kawasan secara sah tanpa mengubah fungsi hutan lindung.

Baca Juga :  Ngabuburit Pengawasan: Bawaslu Kabupaten Badung dan ‘Aisyiyah Gelar Buka Bersama

Ia juga menyebut bahwa konsep IAD akan mengintegrasikan pengelolaan dari hulu kawasan hutan, pengembangan UMKM di tengah, hingga hilirisasi produk hasil hutan bukan kayu seperti buah-buahan, rempah, umbi-umbian, hingga potensi perikanan.

Melalui Raker ini, Komisi II DPRD Jembrana berharap percepatan realisasi Perhutanan Sosial berbasis IAD dapat segera terwujud di Kabupaten Jembrana, sehingga tercipta sinergi antara pembangunan ekonomi masyarakat dan pelestarian hutan secara berkelanjutan. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here