Pembunuh dalam Koper WN Amerika Dideportasi

0
194

Balinetizen.com, Badung –

 

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar akhirnya merampungkan proses pendeportasian seorang pria warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TS, Selasa malam, 24 Februari 2026. Deportasi dilakukan setelah TS menuntaskan masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kerobokan atas kasus pembunuhan berencana yang menghebohkan publik Bali pada 2014 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Vonis tersebut dijatuhkan karena TS terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus ini dikenal luas sebagai “pembunuhan dalam koper”, yang terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua.

Dalam perkara tersebut, TS bersama mantan kekasihnya, HLM, sama-sama warga negara Amerika Serikat, terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya ibu kandung HLM.

Sengky mengungkapkan, rekan pelaku TS, yakni HLM, lebih dahulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan telah dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021. Sementara TS memperoleh pembebasan murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026 setelah menerima sejumlah remisi karena berkelakuan baik.

Usai bebas, TS langsung diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses keimigrasian. Selanjutnya, pada 20 Februari 2026, yang bersangkutan dipindahkan ke Rudenim Denpasar guna menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

Selama masa pendetensian, petugas memastikan seluruh administrasi perjalanan serta koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar hingga hari keberangkatan.

“Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan TS tidak lagi berada di wilayah kedaulatan Indonesia, mengingat tindak pidana berat yang dilakukan telah mengganggu ketertiban umum,” tegas Sengky.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Bupati Buleleng Ajak Seluruh Elemen Bersinergi Membangun Negeri

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat tujuan Amerika Serikat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, TS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi orang asing yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Sengky.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here