AWK Klarifikasi Soal Repost Konten, Tegaskan Jurnalis Tak Terlibat

0
202

Balinetizen.com, Denpasar

Polemik bermula dari unggahan media sosial yang menampilkan foto seorang jurnalis Kompas di Bali dalam konteks yang menyesatkan. Foto tersebut diketahui telah dimanipulasi oleh akun lain, lalu tersebar luas setelah diunggah ulang oleh akun milik anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

Dalam waktu singkat, unggahan tersebut memicu gelombang perundungan hingga tuduhan terhadap jurnalis yang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diberitakan.

Menanggapi polemik yang berkembang, AWK akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf ini disampaikan setelah dirinya menerima perwakilan jurnalis serta organisasi profesi yang memprotes unggahan tersebut.

AWK menjelaskan bahwa konten yang diunggah merupakan hasil repost dari media online, yang muncul dalam konteks pemberitaan kasus kekerasan seksual yang sedang ditangani kepolisian.

“Postingan tersebut merupakan repost dari media online. Kami telah menerima aspirasi dan memberikan penjelasan terkait kronologi serta maksud dari unggahan tersebut,” ujar AWK.

Ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi.

“Kita sepakat menyerahkan semuanya kepada aparat hukum, tanpa membedakan suku, agama, maupun asal. Penegakan hukum harus benar-benar netral,” tambahnya.

Dalam klarifikasinya, AWK juga menegaskan bahwa jurnalis yang fotonya ikut tersebar tidak memiliki hubungan dengan kasus yang diberitakan.

“Permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan wartawan yang bersangkutan, juga tidak ada kaitannya dengan organisasi jurnalis,” tegasnya.

Ia menyebut telah bertemu langsung dengan pihak keluarga serta perwakilan jurnalis, termasuk korban terdampak dari unggahan tersebut.

AWK turut menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak jurnalis terhadap akun media yang pertama kali menyebarkan konten tersebut.

“Saya mendukung langkah untuk melaporkan media yang mempublikasikan dan menyebarkan konten tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Prajurit Satgas Yonif MR 413 Bremoro Terima Penghargaan Dari Kapolresta Jayapura Kota

Sebagai bentuk tanggung jawab, AWK juga mengakui adanya kelemahan dalam pengelolaan media sosial di lingkungannya.

“Saya mohon maaf jika ada hal-hal yang membuat situasi tidak nyaman. Ini menjadi pembelajaran bagi kami,” ujarnya.
Ke depan, ia memastikan akan ada perbaikan standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam pengelolaan konten digital.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, satu unggahan dapat dengan cepat membentuk persepsi publik—bahkan sebelum fakta diverifikasi.

Konten yang berasal dari sumber tidak valid dapat berubah menjadi stigma ketika diperkuat oleh akun dengan pengaruh besar. Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak hanya berada pada pembuat konten awal, tetapi juga pada pihak yang turut menyebarluaskannya.

Bagi korban, dampak yang ditimbulkan sudah nyata. Sementara bagi publik, peristiwa ini menjadi refleksi penting untuk lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here