Balinetizen.com, Jembrana
Satpol PP Kabupaten Jembrana melakukan penertiban reklame menyasar wilayah Kecamatan Jembrana dan jalur utama Denpasar-Gilimanuk, Kamis (9/4/2026). Hasilnya, puluhan reklame melanggar aturan ditertibkan petugas.
“Kami melakukan penertiban reklame berdasarkan Perda 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum juga Perda 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terang I Ketut Jaya Wirata, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya sebanyak 27 reklame berhasil ditertibkan dengan cara diturunkan karena melanggar. Diantaranya sudah kadaluarsa atau habis masa berlakunya, aalah pemasangan serta tidak dilengkapi izin retribusi.
Ia menyebut dari 27 reklame yang diamankan itu yakni 2 buah spanduk, 6 buha baliho, 5 banner dan 7 sepanduk serta 7 buah bendera umbul-umbul. “Barang bukti reklame ada yang diambil sendiri oleh pemiliknya, ada yang kita kembalikan, juga ada yang kita amankan ke Mako (Kantor Satpol PP) seperti pamflet dan banner,” jelasnya.
Saat kegiatan, kata dia, pihaknya tidak saja melakukan penertiban reklame yang memang melanggar, namun juga melakukan edukasi terhadap pedagang kaki lima yang kedapatan berjualan di pinggir jalan raya dan di atas trotoar. “Mereka kita himbau karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan raya lainnya,” ujarnya.
Demikian halnya dengan pedagang yang memanfaatkan trotoar sehingga tidak mengganggu pejalan kaki terlebih fungsi trotoar untuk pejalan kaki. (Komang Tole)

