Mahasiswa Unud Desak Solusi Sampah Bali, Pemprov Targetkan Pengelolaan Berbasis Sumber

0
88

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Isu darurat sampah di Bali kembali mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana menggelar aksi damai dan dialog terbuka di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (22/4/2026).

Dalam forum tersebut, mahasiswa menilai pengelolaan sampah di Bali masih belum optimal, baik dari aspek regulasi, implementasi, maupun dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Mereka menegaskan bahwa persoalan sampah kini telah menjadi ancaman serius yang berdampak luas secara sosial.

Mahasiswa juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret dan terintegrasi, serta membuka ruang komunikasi yang lebih transparan dengan masyarakat dalam merumuskan solusi jangka panjang terkait krisis sampah di Pulau Dewata.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa pemerintah terus mengupayakan penanganan sampah secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai tingkatan pemerintahan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai dasar pembagian peran antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah nasional.

Koster menegaskan bahwa pendekatan pengelolaan sampah di Bali tidak dilakukan secara sektoral, melainkan terintegrasi dalam visi pembangunan daerah. Salah satu fokus utama adalah pengelolaan sampah berbasis sumber, melalui penguatan sistem teba modern, penggunaan komposter, serta optimalisasi fasilitas TPS3R dan TPST di berbagai wilayah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong pengembangan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang. Program ini dijalankan melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mengurangi ketergantungan pada metode pembuangan konvensional seperti open dumping.

Meski demikian, Koster mengakui bahwa pengelolaan sampah di Bali masih menghadapi berbagai tantangan. Ia menegaskan komitmen untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) paling lambat 1 Agustus 2026, termasuk di TPA Suwung yang selama ini menjadi sorotan publik.

Baca Juga :  Wagub Cok Ace Paparkan Kesiapan Bali Buka Pintu Masuk Internasional

“Sampai batas waktu 1 Agustus harus ditutup total. Praktik open dumping harus dihentikan 2026 karena akan mencemari lingkungan. Kita perlu kembali ke tatanan yang benar, yakni penanganan sampah berbasis sumber,” tegasnya.

Koster juga mengapresiasi aksi mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik. Ia turut menyampaikan permohonan maaf jika komunikasi pemerintah selama ini dinilai belum optimal, serta berkomitmen melakukan perbaikan ke depan.

Aksi dan dialog ini diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mengatasi krisis sampah di Bali yang semakin mendesak.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here