Sidak Pansus TRAP di Jembrana Ungkap 15 Sertifikat Lahan Mangrove Belum Ubah Nama, Made Supartha : 20 Gak Jelas

0
63

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap temuan krusial terkait dugaan tukar guling lahan mangrove oleh PT BTID di Kabupaten Jembrana. Hasil inspeksi mendadak (sidak) menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kewajiban perusahaan dan kondisi faktual di lapangan.

Sidak yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026) di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, mengungkap bahwa dari total kewajiban sekitar 44 hektare lahan pengganti kepada pemerintah, PT BTID baru mampu menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar 18,2 hektare. Ironisnya, sertifikat tersebut belum tercatat atas nama perusahaan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan bahwa masih terdapat sekitar 20 sertifikat dengan luasan kurang lebih 22 hektare yang belum dapat ditunjukkan dan terindikasi bermasalah.

“Dari hasil pendalaman kami, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukkan dengan luas sekitar 18 hektare lebih, dan itu pun belum atas nama BTID. Sisanya belum jelas keberadaannya,” ujarnya.

Temuan tersebut diperkuat oleh data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana yang menunjukkan belum adanya kejelasan status sejumlah sertifikat dalam proses tukar guling tersebut.

Made Supartha menilai kondisi ini mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam proses tukar guling lahan, terutama jika dilakukan tanpa kejelasan status kepemilikan yang sah.

“Kami tidak ingin terjadi praktik yang merugikan negara, di mana tanah negara ditukar dengan tanah negara namun justru menguntungkan pihak investor,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Pansus TRAP tidak hanya berpatokan pada dokumen administratif, tetapi juga melakukan verifikasi langsung di lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Fakta di lapangan menjadi acuan utama. Jika tidak bisa dibuktikan, maka belum dapat dianggap sah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi

Menurutnya, dugaan tukar guling lahan mangrove ini telah berlangsung lebih dari 20 tahun tanpa kejelasan penyelesaian. Bahkan, hasil pendalaman terbaru justru menemukan berbagai ketidaksesuaian yang signifikan.

Selain persoalan legalitas, Pansus TRAP juga menyoroti dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan.

Kawasan mangrove yang menjadi objek tukar guling merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir yang dilindungi undang-undang.

Berdasarkan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 beserta perubahannya, kawasan mangrove tidak boleh dirusak atau dialihfungsikan tanpa prosedur yang sah.

“Kerusakan mangrove bisa berdampak besar, mulai dari banjir, abrasi, hingga ancaman terhadap kawasan strategis di Bali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Made Supartha.

Pansus TRAP memastikan akan terus mendalami kasus ini melalui rapat lanjutan bersama instansi terkait serta aparat penegak hukum. Fokus tidak hanya pada kejelasan aset, tetapi juga perlindungan ekosistem pesisir Bali.

“Kami akan dalami hingga tuntas, karena ini menyangkut aset negara dan kelestarian lingkungan yang tidak boleh dikorbankan,” pungkasnya.

Dalam kegiatan sidak ini turut hadir Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, anggota I Wayan Bawa, I Nyoman Oka Antara, Komang Dyah Setuti, serta jajaran DPRD Kabupaten Jembrana dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here