Terbongkar, Mangrove Tahura Serangan Dibabat: Pansus TRAP Kembali ‘Segel’ Proyek BTID

0
93

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan, Denpasar Selatan, Kamis (23/4/2026), mengungkap temuan serius terkait dugaan pembabatan hutan mangrove di kawasan Tahura.

Usai menyegel sementara (police line) lokasi kedua Tahura BTID oleh Satpol PP Provinsi Bali mendadak Pansus menerima laporan terkait aktivitas proyek yang diduga berdampak pada ekosistem mangrove.

Seorang nelayan lokal, I Wayan Sudiarta, mengaku melihat langsung kondisi hutan mangrove di kawasan Tahura Serangan yang telah dibabat.

“Mangrove di sini sudah banyak yang ditebang,” ungkapnya di lokasi, Kamis (23/4).

Ketegangan sempat terjadi antara Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, dengan mantan Kepala Dinas Kehutanan Bali, Anak Agung Ngurah Buwana, yang kini menjabat sebagai Head Legal Lisensi PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Dalam perdebatan tersebut, Supartha menegaskan bahwa kawasan Tahura, khususnya ekosistem mangrove, tidak boleh ditebang dalam kondisi apa pun karena memiliki fungsi vital dalam menjaga lingkungan pesisir.

AA Ngurah Buwana awalnya membantah bahwa proyek tersebut merupakan milik PT BTID. Ia juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi di lapangan.

Meski demikian, dalam forum, Buwana sempat menyatakan bahwa lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). Ia bahkan menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan aktivitas di atas lahan tersebut, termasuk pembabatan mangrove.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya sejumlah alat berat yang beroperasi, bahkan berada di area laut. Aktivitas pekerja juga terlihat masih berlangsung.
Sementara itu,

Kepala Tahura, Agus Yuli, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pembabatan mangrove di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Strategi Perang Melawan Corona dan Tantangan Untuk Bali

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan Provinsi Bali mengingatkan bahwa kerusakan mangrove dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan pesisir. Salah satunya adalah meningkatnya risiko abrasi dan naiknya air laut ke daratan.

Menurutnya, jika mangrove terus dibabat, air pasang berpotensi masuk hingga sekitar 50 meter ke daratan dari titik pasang tertinggi. Hal ini dapat memperluas kawasan terdampak dan mengancam keberlanjutan wilayah pesisir di Serangan.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut keberlanjutan lingkungan hidup di Bali, khususnya di kawasan pesisir yang rentan terhadap perubahan ekosistem.

Pansus Trap Pun merekomendasikan untuk menghentikan sementara aktivitas proyek dan akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada pihak Mapolda Bali.

Seperti apa kelanjutannya, mari kita kawal bersama!.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here