Badung Perketat Pengawasan Sampah Sektor Horeka, Target Kepatuhan 99 Persen

0
65

Sekda Surya Suamba saat melakukan pengawasan intensif Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan menyasar sektor Horeka di Area Cafe 19 Pantai Muaya, Jimbaran, Jumat (24/4).

 

Balinetizen.com, Badung

Pemerintah Kabupaten Badung mulai memperketat pengawasan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan menyasar sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) serta perdagangan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan di tengah tingginya aktivitas pariwisata di kawasan Badung Selatan.

Dipimpin oleh Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), pengawasan intensif dan penegakan hukum dipusatkan di Area Cafe 19 Pantai Muaya, Jimbaran, Jumat (24/4). Selain inspeksi, Pemkab juga mendistribusikan puluhan ribu komposter bag untuk mempercepat pengelolaan sampah organik dari sumbernya.

Sekretaris Daerah Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemilahan sampah mandiri. Fokus utama tim adalah memastikan ketersediaan tempat sampah terpilah dan metode pengolahan organik mandiri di setiap tempat usaha. “Sekitar 70 persen masyarakat sudah mulai memilah sampah secara mandiri, namun masih ada pelaku usaha yang belum maksimal. Kami melakukan penindakan sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera. Target kami, tingkat kepatuhan dapat mencapai 99 persen,” ujarnya.

Pemerintah tidak segan mengambil langkah hukum bagi pelaku usaha yang membandel. Penindakan mulai dari tindak pidana ringan hingga ancaman penutupan tempat usaha. “Sanksi tegas akan diterapkan bagi pelanggar, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Saat ini, dua kasus telah diproses melalui mekanisme tipiring,” ungkap Sekda.

 Plt. Kadis LHK Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa sektor horeka dan perdagangan merupakan penyumbang sampah terbesar kedua setelah rumah tangga. Pengawasan dalam dua minggu terakhir menunjukkan hotel berbintang umumnya sudah patuh, namun usaha kecil masih terkendala lahan. “Sebagian besar hotel berbintang sudah melakukan pemilahan, bahkan mengolah sampah organik secara mandiri dengan teknologi seperti rapid composter. Namun, usaha skala kecil masih menghadapi kendala keterbatasan lahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Ke-10 Pencarian, Tim Gabungan Sisir Pantai Pebuahan Hingga Baluk

Agus Aryawan mengingatkan adanya tenggat waktu krusial terkait kebijakan pembuangan sampah ke tempat pemrosesan akhir. “Mulai 1 Agustus mendatang, sesuai kebijakan pusat, tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Hal ini menuntut seluruh pihak, terutama pelaku usaha, untuk menyelesaikan pengelolaan sampah organik langsung dari sumber,” tegasnya.

 Sebagai solusi nyata, Pemkab Badung menyalurkan total 24.261 unit Composter Bag untuk tiga wilayah di Kecamatan Kuta Selatan : Kelurahan Benoa sebanyak 10.927 unit, Kelurahan Tanjung Benoa 1.406 unit dan Kelurahan Jimbaran 11.928 unit.

Tim gabungan juga melakukan uji kualitas air limbah di sejumlah tempat usaha seperti Karma Jimbaran dan Sundara Restaurant untuk mencegah pencemaran lingkungan pesisir. Terkait sampah pantai, tercatat 24 ribu ton sampah kiriman telah ditangani hingga awal 2026, meski saat ini volumenya mulai menurun seiring perubahan musim. (RED-BN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here