Balinetizen.com, Denpasar
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar terus mendalami kasus penyekapan terhadap warga negara asing (WNA) yang terjadi di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, sebanyak 26 WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan keimigrasian.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu I Kadek Astawa bersama personel pada Rabu (29/4/2026).
Kegiatan berlangsung di kantor imigrasi yang berlokasi di kawasan Jimbaran, Badung. Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi guna memastikan penanganan WNA berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan bahwa proses penanganan masih terus berlanjut, termasuk pendalaman dugaan tindak pidana penyekapan dan kemungkinan keterlibatan jaringan kejahatan internasional.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penggerebekan di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Badung, pada Senin (27/4/2026) sore.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina yang diduga akan dipekerjakan sebagai operator penipuan (scam).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 26 orang WNA yang berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor yang sah.
Polresta Denpasar menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi serta perwakilan kedutaan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan kejahatan yang melibatkan para korban.
(Jurnalis : Tri Widiyanti

