Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Pemkab Jembrana Gelar Rakor Lintas Sektoral

0
70

 

Balinetizen.com, Jembrana

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang sempat viral di media sosial menjadi perhatian Pemkab Jembrana. Bahkan Pemkab Jembrana melalui instansi terkait telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral bertempat di Lantai II Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Kabupaten Jembrana.

Rapat tersebut juga bertujuan meredam kesimpangsiuran informasi di masyarakat sekaligus menyusun langkah preventif kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan. Rakor dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kepala Disdikpora, Plt. Kadis Kominfo, Perwakilan Satreskrim/Unit PPA Polres Jembrana, Kepala UPTD PPA, jajaran pengurus KPAD Bali, Pengawas Sekolah, Ketua MKKS, Pengurus P2K2, Ketua PGRI dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jembrana.

Dalma rakor yang digelar Kamis (30/4/2026) lalu terkuak bahwa kasus tersebut bukan pelecehan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan oleh Unit PPA dan UPTD PPA yang turun langsung ke sekolah, tangkapan layar (screenshot) percakapan viral tersebut dipastikan sebagai sebuah kesalahpahaman dalam mengartikan penggunaan bahasa gaul.

Pihak kepolisian juga tidak menemukan unsur pidana kekerasan seksual non-fisik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Melainkan percakapan itu murni membahas ajakan bermain bersama (mabar) permainan daring Mobile Legends (ML). Polisi juga menemukan indikasi bahwa tangkapan layar yang beredar luas telah disunting (editing) oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena terdapat tambahan stiker, emoji, dan keterangan waktu yang tidak sesuai dengan riwayat percakapan aslinya.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra menjelaskan bahwa guru yang bersangkutan merupakan pembina ekstrakurikuler E-Sport. Komunikasi intens tersebut bermula sejak libur Nyepi dan Galungan.

Menurutnya Bahasa gaul seperti ‘mabar ML’, ‘saya sudah di kamar’, atau ‘sudah siap’ dikonotasikan berbeda oleh orang awam. Padahal, itu merujuk pada kesiapan memulai game secara daring dari rumah masing-masing,” papar Kadisdikpora.

Baca Juga :  Diskopukmp Kabupaten Badung Gelar Pelatihan Mixologi

Pemeriksaan silang juga dilakukan guna memastikan kondisi psikologis siswa terkait saat ini dalam keadaan baik.

Sebagai antisipasi pihaknya mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi aturan membawa gawai (HP) ke sekolah. Siswa kini diwajibkan mengumpulkan ponsel di loker atau kotak khusus saat memasuki kelas, dan dilarang menggunakannya saat jam istirahat untuk menghindari perekaman atau pembuatan konten candaan atau meme yang tidak pantas. Dan Gawai hanya diperbolehkan untuk mata pelajaran tertentu yang memang membutuhkan akses internet.

Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas (Kadus) Kominfo Jembrana Made Cipta Wahyudi menyampaikan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan gawai di rumah. Dan kasus ini menjadi cermin bahwa literasi digital dan parenting digital harus terus dikawal.

“Banyak akun smartphone anak di bawah usia 13 tahun yang tidak ditautkan dengan fitur parental control (kontrol orang tua). Jika kontrol ini tidak diaktifkan, anak bisa bebas mengakses atau mengunduh aplikasi yang belum sesuai usianya,” jelasnya.

Ke depan, kata dia, Diskominfo akan bersinergi dengan Disdikpora untuk menggencarkan edukasi literasi digital di sekolah yang difokuskan pada empat pilar utama: yakni Etika Digital yaitu berperilaku dan berkomunikasi santun di ruang maya. Budaya Digital, membangun kebiasaan positif saat berinternet. Kemudian Keamanan Digital, melindungi data pribadi dari ancaman cyberbullying dan Keterampilan Digital, memanfaatkan gawai secara produktif untuk mendukung pembelajaran.

Rakor ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus mengawal literasi digital dan menjaga iklim pendidikan di Jembrana agar tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh anak. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here