Sinergi BI, Pemda, dan APH Tertibkan KUPVA BB Tak Berizin di Bali

0
44

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali memperkuat langkah penertiban kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tidak berizin melalui Sarasehan KUPVA BB yang digelar pada Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut peluncuran Program Sinergi Penertiban KUPVA BB Tidak Berizin oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam rangkaian kick-off BALIGIVATION 2026.
Sarasehan mengusung tema “Penguatan Integritas Industri KUPVA BB melalui Sinergi Regulasi, Penegakan Hukum, dan Mitigasi Risiko Keuangan” dan dihadiri lebih dari 140 peserta, mulai dari pengurus KUPVA BB, organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, hingga perwakilan desa adat di Bali.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dalam mendukung penguatan pariwisata berkualitas, sekaligus memperkuat sinergi dalam penataan industri KUPVA BB yang memiliki peran penting bagi perekonomian Bali.

Deputi Direktur BI Bali, Henry Nosih Saturwa, menegaskan bahwa industri KUPVA BB memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pariwisata. Namun demikian, pengawasan masih menghadapi tantangan, terutama maraknya praktik money changer ilegal.

“Sinergi erat antara Bank Indonesia, pemerintah daerah, APVA, desa adat, dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi solusi dalam penataan industri KUPVA BB yang berkualitas,” ujarnya.

Dalam diskusi, Tenaga Ahli PPATK, Rizki Hendrawan, menekankan pentingnya penerapan prinsip Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Menurutnya, sektor KUPVA BB tergolong rawan terhadap aktivitas keuangan ilegal, seperti penukaran uang hasil kejahatan hingga upaya penyamaran asal-usul dana melalui transaksi kompleks.

Sementara itu, Panit 2 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, Gede Ari Suryawan, menegaskan bahwa pelaku usaha penukaran valuta asing tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Pimpin Penanaman Pohon Tabebuya di Sepanjang Tukad Mati Tengah

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp2 miliar,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, sinergi antara BI, pemerintah daerah, APVA Bali, dan aparat penegak hukum terus diperkuat, termasuk dengan melibatkan unsur masyarakat adat.
Upaya ini juga diperkuat melalui Instruksi Gubernur Bali yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menindak KUPVA BB tidak berizin atau money changer ilegal.

BI Bali juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar hanya melakukan transaksi di KUPVA BB resmi. Ciri-cirinya antara lain memiliki sertifikat dari Bank Indonesia, nama perusahaan terdaftar, serta memasang logo resmi KUPVA BB yang dilengkapi QR code.

Dengan penguatan sinergi lintas sektor, industri KUPVA BB di Bali diharapkan semakin sehat, berintegritas, dan berdaya saing, sekaligus mendukung pariwisata berkualitas dan pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here