Balinetizen.com, Karangasem-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengusut dugaan kasus tukar guling (ruilslag) lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Setelah sebelumnya melakukan pengecekan di Jembrana, kini pengusutan berlanjut ke Karangasem.
Terbaru, pada Rabu (6/5), Kejati Bali turun langsung ke kawasan hutan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem untuk memastikan fakta di lapangan.
Pengusutan ini melibatkan lintas instansi, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
BPN Karangasem menyebut total lahan tukar guling di Karangasem mencapai sekitar 40,2 hektare. Sebanyak 12 hektare berada di Desa Sebudi yang terbagi dalam tiga blok, sementara sisanya sekitar 30 hektare tersebar di Kecamatan Kubu yang terbagi dalam empat blok.
Sementara itu, tim Metrobali berkesempatan mengikuti jalannya pengecekan dan pengukuran di titik yang diklaim adalah lahan tukar guling BTID.
Penelusuran kami di lapangan tanah penukar berada jaraknya 3 km dari lereng Gunung Agung dan masuk dalam kawasan hutan yang dikelola oleh KPH Bali Timur.
Hutan tersebut ditanami kopi, bambu, dan berbagai jenis tanaman hutan lainnya. Hutan berada dekat dengan kawasan Embung Badeg, jalan yang menanjak dan licin tidak menyurutkan niat kami untuk membuka kotak pandora awal proses tukar guling mangrove BTID.
Kini publik menyoroti adanya ketidaksesuaian tanah penukar tersebut yang diduga milik hutan negara.
Kemudian muncul pernyataan kok bisa ditukar dengan tanah negara? Hal ini tentu saja memunculkan persepsi publik.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menegaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data untuk memastikan kejelasan status lahan tersebut.
“Tujuannya agar kami tidak keliru dalam membuat analisa yuridis terkait luasan maupun status lahan. Kami masih mengumpulkan data, termasuk memastikan asal-usul lahan, apakah dari SHM, konversi, atau bentuk lainnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, proses pengusutan tidak sederhana karena adanya persoalan batas kawasan hutan sebelumnya. Oleh sebab itu, diperlukan sinkronisasi data antar instansi serta pengukuran langsung di lapangan.
Kasus ini juga masih menjadi bagian dari penyidikan umum terkait 106 sertifikat, di mana kawasan mangrove yang dikaitkan dengan proyek BTID masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10.
“Kalau memang ada pelanggaran akan kami proses, tapi kalau tidak ada, tentu akan kami sampaikan apa adanya. Prinsipnya, kami mencari kebenaran secara objektif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengukuran untuk memastikan lokasi dan status bidang tanah yang ditukar.
“Kami perlu memastikan secara detail bidang-bidang tanah tersebut berada di mana, apakah sudah bersertifikat atau belum, serta bagaimana riwayat penguasaannya,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan adanya sertifikat atas nama PT BTID di lokasi tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tukar guling kawasan hutan merupakan kewenangan instansi kehutanan, bukan BPN.
“Kalau itu kawasan hutan, proses tukar menukar ada di ranah kehutanan. BPN tidak melakukan registrasi seperti pada tanah hak biasa,” imbuhnya.
Hingga saat ini, seluruh hasil pengukuran dan identifikasi masih dalam proses. Data tersebut akan menjadi bahan analisis Kejati Bali dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pengusutan ini diharapkan mampu mengungkap fakta sebenarnya terkait status lahan tukar guling di Karangasem, termasuk asal-usul dan legalitasnya.
(Jurnalis: Tri Widiyanti)

