Imigrasi dan Kejari Denpasar Teken PKS, Fokus Tangani Kasus WNI dan WNA

0
53

Balinetizen.com, Denpasar

 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Denpasar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Langkah ini dilakukan guna memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penanganan berbagai persoalan keimigrasian di wilayah Denpasar.

Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh pejabat struktural dari kedua instansi.

Kerja sama ini mencakup sejumlah bidang strategis, mulai dari koordinasi dalam penyidikan tindak pidana keimigrasian, penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, hingga pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kedua instansi juga sepakat membentuk forum komunikasi bersama sebagai wadah memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi. Forum tersebut nantinya akan membahas berbagai kebijakan serta memperkuat komunikasi khusus di bidang intelijen keimigrasian.

PKS ini dinilai penting sebagai respons terhadap semakin kompleksnya persoalan keimigrasian yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, khususnya di Bali yang menjadi salah satu destinasi internasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan pihak kejaksaan siap memberikan dukungan penuh kepada Kantor Imigrasi Denpasar, terutama melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

“Kami siap mendukung agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Denpasar dapat berjalan optimal serta terhindar dari potensi gugatan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan koordinasi yang lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga :  PPKM Darurat di Buleleng, Kegiatan di Tempat Ibadah Maksimal Melibatkan 30 Orang

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi nomor 3 terkait penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum keimigrasian.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut mengapresiasi terjalinnya kolaborasi tersebut. Ia menilai sinergi antara Kantor Imigrasi Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar sangat penting, terutama dalam mendukung penanganan hukum keimigrasian bagi WNI maupun WNA di wilayah Denpasar.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here