Balinetizen.com, Denpasar
Jro Gde Sudibya Soroti Walikota Denpasar Beri Keringanan Pajak di KEK Pulau Serangan, Padahal Bermasalah dari sisi hukum. Insentif investasi yang diberikan Walikota Denpasar Jaya Negara dalam Bentuk Keringanan Pajak di KEK Pulau Serangan tidak Tepat dalam Konteks Kepastian Hukum Investasi.
Menurut ekonom, pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Jro Gde Sudibya, semestinya publik sekarang mempertanyakan kenapa proyek dengan indikasi pelanggaran hukum diberikan insentif investasi dalam bentuk insentif perpajakan.
“Semestinya insentif investasi diberikan ke proyek yang tidak ada permasalahan hukum,” katanya.
Dikatakan, kalau proyek yang pantas diduga melakukan pelanggaran hukum seperti tukar guling tanah, konversi hutan mangrove, penerbitan 108 SHM dengan dugaan pelanggaran hukum tidak diberikan insentif perpajakan.
Menurut Jro Gde Sudibya, kepastian hukum unsur paling inti dalam regulasi investasi yang sehat dan sekaligus mendorong investasi.
Banyak pengamat ekonomi menilai penurunan nilai Rupiah per 10 Mei 2026 ke tingkat Rp.17,425 per 1 dolar AS, merupakan penurunan nilai Rupiah tertinggi selama 29 tahun terakhir.
Menurut Jro Gde, pangkal penyebab utama dari penurunan nilai Rupiah ini karena kepercayaan para pelaku pasar uang dan modal, investor di sektor riil dari investor global dan nasional karena tidak adanya kepastian hukum investasi di dalam negeri.
“Faktor penyebabnya dari perspektif kebijakan, kebijakan fiscal yang dinilai tidak prudent (hati-hati) berbarengan dengan persepsi pelaku pasar uang dan modal yang menilai BI tidak lagi independen,” katanya.
Dikatakan, faktor penghalang dari investasi di sektor riil, pendirian pabrik dan sarana dan prasarana bisnis lainnya, karena: ketidak-pastian hukum (peraturan yang sering berubah), tidak adanya fairness, yang dekat penguasa mudah mendapatkan fasilitas, tingginya angka korupsi, pelayanan birokrasi yang bertele-tele,massifnya premanisme di lapangan.
“Pemberian insentif investasi dalam keringanan pajak dari Kodya Denpasar terhadap KEK Pulau Serangan yang sedang dihadapkan ke persoalan hukum, membuat kepastian investasi di Bali menjadi tidaklah jelas,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi dan kebijakan publik.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

