BPOM RI Ungkap Jaringan OOT di Bali, Modus Kamuflase Vitamin Ternak hingga Jualan di Media Sosial

0
66

Balinetizen.com, Denpasar

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melalui Balai Besar POM di Denpasar membongkar jaringan peredaran ilegal Obat-Obat Tertentu (OOT) di Bali. Dalam pengungkapan kasus sejak 2023 hingga Mei 2026, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 173 ribu tablet obat keras ilegal.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil penindakan BPOM bersama aparat kepolisian dan Korwas BPOM di Denpasar, Rabu (20/5/2026). Penindakan ini merupakan bagian dari Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu yang digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Plt Kepala BPOM Denpasar, Made Ery Bahari Hantana, mengungkapkan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk menyamarkan obat keras dalam kemasan produk lain.

“Ini salah satu modus untuk penyamaran. Ini di sini disebutkan vitamin ternak dengan isi vitamin B kompleks. Tapi, kami juga mencoba dengan berbagai upaya tentu saja, sehingga nanti kita temukan bahwa isinya sebenarnya trihexyphenidyl,” ujar Ery.

Ia menjelaskan, nilai ekonomi barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp200 juta. Di Bali, pengungkapan kasus paling banyak ditemukan di wilayah Denpasar dan Badung.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pola peredaran OOT kini bergeser ke media sosial setelah pengawasan di marketplace diperketat melalui patroli siber.

“Saat ini Direktur Siber di BPOM telah melakukan patroli siber secara terus-menerus. Penjualan obat-obat ini bisa Bapak cek, Ibu cek, sudah tidak ada lagi di marketplace, tetapi masih ada di sosial media,” katanya.

BPOM juga menggandeng perusahaan jasa pengiriman untuk memperketat pengawasan distribusi obat ilegal yang dikirim melalui paket ekspedisi.

“Jasa pengiriman paket pun saat ini sudah bergabung dengan kita untuk mengantisipasi meminimalisir distribusi barang-barang ilegal ini,” ujar Tubagus.
Menurutnya, tingginya penyalahgunaan obat keras ilegal dipicu harga yang murah dan akses yang lebih mudah dibandingkan narkotika. Namun dampak yang ditimbulkan dinilai sama berbahayanya karena menyerang sistem saraf pusat.

Baca Juga :  Pria 61 Tahun Tewas Ditusuk di Denpasar Utara, Pelaku Serahkan Diri

“Kalau dibandingkan narkoba, barang ini murah. Tapi dampak yang ditimbulkannya kurang lebih sama,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan penyalahgunaan obat keras dapat memicu gangguan sosial hingga tindak kriminal di masyarakat.

“Kejahatan bisa meningkat, tawuran bisa terjadi karena otaknya, pemikirannya, karena ini bekerja di sasaran di susunan saraf pusat. Oleh karena itu, maka harus diatasi, harus diberantas,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, BPOM juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif dengan mengajak masyarakat menggunakan obat sesuai resep dokter serta membeli obat di fasilitas resmi. BPOM turut mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang sudah mengalami ketergantungan.

“Kemudian, yang sudah kadung memakai juga ada rehabilitasi supaya tidak menggunakan secara terus-menerus yang berakibat lebih fatal,” kata Tubagus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here