Balinetizen.com, Denpasar
Para pedagang emas di Bali diimbau untuk lebih waspada dan selektif saat membeli emas dari masyarakat guna mengantisipasi peredaran emas hasil kejahatan.
Imbauan tersebut disampaikan Koordinator Tri Mandala, I Kadek Mekel Suratnaya, dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali bertema “Wujud Aktif Pengawasan Dalam Menekan Peredaran Emas Hasil Kejahatan di Wilayah Bali” yang digelar di ruang rapat LPD Desa Adat Denpasar, Selasa (26/5/2026).
“Kami minta supaya para pengamplung agar lebih berhati-hati saat membeli emas. Jangan sampai emas itu hasil kejahatan, jadi pada saat transaksi harus meminta identitas penjual,” ujar Suratnaya.
Ia menjelaskan, pedagang emas harus mampu membaca situasi saat transaksi berlangsung. Jika penjual tidak dapat menunjukkan kwitansi pembelian emas, maka pedagang diminta meminta identitas berupa KTP hingga mendokumentasikan wajah penjual apabila diperlukan.
Menurutnya, ada sejumlah ciri yang patut dicurigai sebagai indikasi emas hasil kejahatan, seperti tidak adanya kwitansi pembelian, penjual menolak menunjukkan identitas, hingga memilih lokasi transaksi yang tersembunyi.
“Ciri-ciri emas hasil kejahatan itu, mereka menjual emas tanpa ada kwitansinya. Dan ketika dimintai identitasnya, mereka tidak mau atau langsung kabur. Kalau tidak, mereka ajak pembelinya agak masuk ke tempat yang sempit atau tersembunyi. Mereka tidak mau transaksinya di pinggir jalan,” katanya.
Selain itu, harga jual emas yang jauh di bawah pasaran juga diminta menjadi perhatian pedagang.
“Jika ada melihat penjual emas seperti ciri-ciri ini agar difoto orangnya atau segera menghubungi kami atau lapor polisi terdekat,” tambahnya.
Salah seorang pengamplung emas, Ibu Luh Sri, mengaku kerap menemui penjual emas yang tidak dapat menunjukkan kwitansi pembelian dengan berbagai alasan.
“Saya sering mendapat penjual seperti ini, alasannya gak bawa dompet jadi KTP-nya ketinggalan, terus saya tanya SIM juga gak punya tapi bisa bawa kendaraan,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi risiko hukum, dirinya menyiapkan formulir surat pernyataan bagi penjual emas. Namun tidak semua penjual bersedia mengisinya.
“Kalau penjual seperti ini saya tidak beli. Tetapi ada penjual yang tidak tunjuk kwitansi saat beli emas, dia kooperatif mau tunjukkan KTP-nya dan bersedia buat surat pernyataan bahwa emas itu bukan hasil dari kejahatan,” katanya.
Sementara itu, Panit I Subdit IV Dit Intelkam Polda Bali, IPTU I Made Wawan, menegaskan bahwa membeli barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah.
Ia menyebut sepanjang tahun 2026 telah terjadi empat kasus pencurian emas di Bali, dengan kerugian terbesar terjadi di Kabupaten Jembrana mencapai Rp2,4 miliar.
“Minta tolong ingatkan ibu-ibu di lapangan lebih selektif dalam membeli emas, apakah murni jual pribadi atau hasil kejahatan. Lebih selektif, jangan sampai beli barang hasil kejahatan dan sampai jadi sarang penadah,” ujarnya.
Bendesa Adat Desa Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, turut mengingatkan pedagang emas agar berhati-hati dalam bertransaksi supaya tidak tersandung persoalan hukum.
“Tolong diantisipasi dan lebih berhati-hati. Jangan sampai terjerat kasus hukum sebagai penadah,” imbuhnya.(rls)

